Proyek SPAM Umbulan 3, jadi Ajang “Bancakan”

3797

Jakarta (wartabromo.com) – Proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Umbulan 3, diduga jadi bancakan sejumlah pejabat di Kementerian PUPR. Selain Umbulan, SPAM Lampung, Toba 1 dan Katulampa disebut juga terdapat praktik suap menyuap.

Dugaan korupsi di SPAM Umbulan 3 itu, mengemuka dalam keterangan pers, yang digelar KPK, Minggu (30/12/2018) dini hari.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pejabat-pejabat di Kementerian PUPR melakukan kerjasama, dengan mengatur pemenang tender proyek.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam keterangan pers, berkenaan dengan penetapan delapan tersangka, diduga terlibat pengaturan proyek SPAM, Minggu (30/12/2018). (Foto: screenshot siaran Twitter @KPK_RI)

Ia kemudian mengungkapkan fakta, jika lelang sebelumnya diatur sedemikian rupa, sehingga dimenangkan oleh PT WKE (Wijaya Kusuma Emindo) dan PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa).

“(Kedua perusahaan) dimiliki oleh orang yang sama,” ungkap Saut.

Tidak dijelaskan detail dugaan pengaturan dilakukan oleh siapa saja, hingga terjadi tindak suap menyuap tersebut. Namun, dipastikan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, terkait proyek di Kementerian yang dipimpin Menteri Basuki Hadimuljono itu.

Baca Juga :   Sempat Kabur, Pimpinan Ritual Maut di Laut Paseban Diamankan Polisi

Sekedar diketahui Proyek SPAM dilaksanakan pada tahun anggaran 2017-2018, diantaranya Umbulan 3 (Winongan, Kabupaten Pasuruan), Katulampa, Lampung dan Toba 1. Bersamaan dengan proyek SPAM, tahun itu Kementerian PUPR juga membuka pengadaan pipa HOPE, yang dibutuhkan untuk warga di wilayah Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Saut menambahkan, Empat pejabat Kementerian PUPR diduga telah menerima suap berkenaan pengaturan lelang proyek. Pihak pemenang lelang itu, selanjutnya diminta fee sebesar 10 persen dari nilai proyek, yang diterimanya itu.

Pada praktiknya, kedua perusahaan yamg diungkapkan Saut, diminta memberikan uang dengan besaran tertentu pada proses lelang berlangsung.

“Sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek,” imbuh Saut.

Baca Juga :   Belasan Preman Jalanan dan PSK Diamankan

Fee tersebut dibagi, masing-masing 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, kemudian jatah 3 persen diberikan pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam operasi tangkap tangan terkait kasus suap proyek SPAM di Kementerian PUPR itu, KPK menyita barang bukti uang tunai Rp 3.369.531.0011; 23.100 Dolar Singapura; selain sebanyak 3.200 Dolar Amerika. (ono/ono)