Nguling (wartabromo.com) – Seorang pria diamuk massa di sekitar jalan raya Sedarum, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Selasa (1/1/2019). Warga terlecut, setelah memergoki pria bernama Mardi (31) itu, mencoba membawa kabur motor yang terparkir depan warung.
Dari data polisi, Mardi tercatat sebagai warga Dusun Rembang Batuan, Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten pasuruan. Ia bersama teman berinisial L, dipastikan tengah beroperasi, melakukan aksi pencurian motor, di depan warung Marem.
Kanit Reskrim Polsek Nguling, Aipda Adji Anggoro menjelaskan, sebelumnya Margianto memarkir motor Honda Revo Warna Hitam dengan Nopol N-6624-OQ, di depan warung miliknya itu.
Tidak lama, karena ada urusan tertentu, sekitar pukul 17.00 WIB, Margianto keluar warung dan kaget mendapati motor miliknya itu tengah dipegang seseorang, yang ternyata mencoba mencurinya. Tak jauh, seorang lainnya berada di atas motor Honda Vario abu-abu, seperti bertugas mengawasi keadaan sekitar.
Entah apa yang ada di benak Mardi. Meski tepergok, ia masih nekat berusaha membawa kabur Revo itu, karena merasa telah merusak rumah kunci motor dengan kunci T.
Menyadari motornya hendak dicuri, Margianto kontan berteriak minta tolong, hingga membuat warga berhamburan keluar ke jalanan menuju warung Marem.
Meski demikian, Mardi tetap saja mencoba menghidupkan mesin Revo, meski mendapat teriakan dari korban.
“Akhirnya kunci T patah tinggal pucuknya yang nancap. Sepeda tidak bisa distater, akhirnya lari dikejar warga,” kata Adji.
Warga kemudian berhasil membekuknya di sekitar jalan raya Pantura itu. Karuan saja, Mardi jadi sansak hidup, dihajar warga hingga menderita luka cukup serius pada kepala, wajah dan sebagian tubuhnya, sampai kemudian polisi datang dan mengamankan lokasi.
Namun, pelaku berinisial L, yang mengendarai motor Vario berhasil kabur, sehingga tidak sampai menjadi bulan-bulanan warga.
Mardi kemudian dilarikan ke RS Soedarsono Kota Pasuruan, untuk mendapatkan penanganan medis lebih memadai, setelah sebelumnya berada di Puskesmas Nguling.
Pihak kepolisian saat ini, masih mencoba mempertajam kasus pencurian ini, dengan mengumpulkan data serta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Polisi menyatakan L dalam daftar buron dan menjerat Mardi dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. (ono/ono)