Diduga Hina Kyai Ma’ruf, Ustad asal Sukorejo Dilaporkan ke Polisi

3471

Malang (wartabromo.com) – Seorang ustad asal Sukorejo, Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke polisi oleh Ansor dan Banser NU Kabupaten Malang, Sabtu (5/1/2018). Ustad bernama Sa’dullah itu diduga lakukan ujaran kebencian (hate speech) pada Cawapres Ma’ruf Amin.

Mewakili Satkorwil Ansor Jawa Timur, Zulham membenarkan, bila pihaknya telah menyampaikan pelaporan dengan memberikan berbagai bukti dan saksi ke Satreskrim Polres Malang, yang berada di Kepanjen itu.

“Posisi kami mendampingi Ansor/Banser Malang,” ujar Zulham.

Terkait bukti, Ansor telah melengkapi dan menyerahkannya ke pihak kepolisian berupa potongan ceramah yang menggambarkan adanya dugaan penghinaan berupa ujaran kebencian yang disampaikan oleh Ustad Sa’dullah kepada Kyai Ma’ruf, Ansor dan Banser NU,

Baca Juga :   Alhamdulillah ! Jamaah Haji asal Kota Pasuruan Selamat dari Insiden Mina

“Sekaligus juga dua saksi yang saat itu mengetahui. Tadi sudah diminta keterangan oleh pihak kepolisian,” imbuhnya.

Kedua saksi itu, masing-masing telah memberikan keterangan dan jawaban dari 20 pertanyaan yang disampaikan polisi. Satu diantara saksi, merupakan seorang mantan Kepala Desa yang kebetulan turut dalam acara, sehingga mengetahui langsung ceramah Ustad Sa’dullah. Sedangkan, seorang saksi berasal dari relawan “pro” Kyai Ma’ruf, yang saat itu melihat video siaran langsung ceramah berujung dugaan penghinaan itu, dalam sebuah aplikasi jaringan internet.

“Kami mendukung upaya Ansor Malang, untuk melaporkan ini ke pihak berwajib. Masalahnya, lokasinya itu merupakan basis NU. Kami mencoba meredam konflik, karena banyak kawan-kawan NU datang ke tempat Sohibul Bayt, untuk meminta penjelasan,” katanya memungkasi.

Baca Juga :   Tabrak Truk Putar Balik, Pengendara Vixion Tewas

Beberapa sumber mengungkapkan, polisi masih melakukan kajian, meski telah mendapatkan bukti video dan saksi cukup, terkait kasus ujaran kebencian kepada Cawapres Ma’ruf Amin, pasangan Joko Widodo itu. Azas kehati-hatian, sepertinya dilakukan polisi, agar tidak gegabah dalam melakukan penindakan, kasus yang juga berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam UU ITE kali ini.

Sekedar diketahui, Ustad Sa’dullah asal Sukorejo itu, memberikan ceramah dalam sebuah acara keagamaan pada 30 September 2018 lalu. Video-nya kemudian menyebar dan menjadi perbincangan, pada beberapa hari terakhir, hingga diputuskan dilaporkan ke polisi. (ono/ono)