Belum Semua Parpol di Pasuruan Serahkan LPj Bantuan Keuangan

1041

Pasuruan (WartaBromo) – Menjelang batas akhir, belum semua partai penerima bantuan keuangan menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pasuruan. Padahal, waktu penyerahan tinggal 12 hari lagi.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri telah mengirim surat kepada seluruh pimpinan parpol perihal penyampaian laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai 2018. Dalam surat bernomor 213/050/Polpum itu, Dirjen meminta pimpinan parpol untuk segera menyampaikan LPj yang dimaksud.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Politik Kesbangpol Kabupaten Pasuruan, Rahmad Rudi Hariyanto mengaku telah mengingatkan pengurus parpol penerima sebagai tindak lanjut atas edaran Dirjen tersebut. “Sudah, kami sudah kirim surat ke parpol-parpol. Sudah sempat kami undang juga,” terang Yanto, sapaannya.

 

Nomor

Partai Politik

Perolehan Suara

Jumlah Bantuan

01 PKB 199.637 Rp 299.455.500
02 PDI-P 115.693 Rp 173.539.500
03 Gerindra 115.114 Rp 172.671.000
04 NasDem 89.670 Rp 134.505.000
05 Golkar 86.657 Rp 129.985.000
06 Demokrat 79.576 Rp 119.364.000
07 PPP 56.996 Rp 85.494.000
08 Hanura 40.702 Rp 61.053.000
09 PKS 33.366 Rp 50.049.000
Baca Juga :   Susahnya Siswa Menyeberang di Jalur Cepat Malang-Surabaya, Tak Dibantu Polisi

 

Menurut Yanto, surat dengan nomor 900/04/424.104/2019 itu dimaksudkan untuk mengingatkan parpo-parpol agar tidak lupa menyerahkan LPj-nya. Sebab, hingga menjelang akhir batas penyerahan, belum semua parpol menyerahkan.

Yanto menjelaskan, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 pasal 32, parpol penerima bantuan wajib menyampaikan LPj penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Jadi, kalau bantuannya anggaran 2018, berarti akhir Januari 2019 terakhir penyerahannya,” jelas Yanto.

Sayang, saat disinggung parpol mana saja yang belum menyerahkan, Yanto belum bersedia menyebutkan. Alasannya, masih ada batas waktu. Pihaknya baru akan menyampaikan jika hingga batas akhir terlewati, masih ada parpol yang belum menyerahkan LPj.

Baca Juga :   Bukan Hanya Pelengkap, BPD Diminta Lebih Kritis pada Kades

Di Kabupaten Pasuruan, menurut Yanto, ada 9 partai yang tercatat mendapat kursi di DPRD. Sembilan partai penerima banpol yang dimaksud adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Pastai Nasional Demokrat (NasDem).

Kemudian, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS). “Sudah dicairkan semua kok,” terang Yanto.

Sebagai catatan, pada pileg 2014 lalu, PKB tercatat sebagai partai dengan perolehan suara paling banyak. Yakni, 199.637 suara. Disusul PDIP 115.693 suara; Gerindra, 115.114 suara; NasDem, 89.670 suara; lalu Golkar, 86.657 suara; Demokrat, 79.576 suara; PPP, 56.996 suara; Hanura, 40.702 suara; dan PKS, 33.366 suara.

Baca Juga :   Otaki Curanmor, Kades Negororejo Ditangkap Polisi

Merujuk data tersebut, jika setiap suara sah mendapat banpol Rp 1500, maka, PKB dipastikan paling banyak mendapat banpol. Rinciannya, PKB mendapat Rp 299.455.500; PDIP Rp 173.539.500; Gerindra Rp 172.671.000; NasDem Rp 134.505.000; Golkar Rp 129.985; Demokrat Rp 119.364.000. Lalu, PPP Rp 85.494.000; Hanura Rp 61.053.000; dan PKS Rp 50.049.000.

Bagaimana jika parpol tak juga menyerahkan LPj hingga batas akhir terlewati? Menurut Yanto, kucuran banpol pada tahun berikutnya akan dipending (ditunda, Red). (asd/asd)