Mengaku Tak Kenal Encus, Setiyono juga Tak Tentukan Tarif Fee Proyek

1731

Sidoarjo (wartabromo.com) – Setiyono mengaku tak kenal dengan Wahyu, staf Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan. Pria dengan sebutan Encus ini, merupakan  tersangka setelah kena OTT KPK, terkait dugaan suap proyek PLUT-UMKM.

Pengakuan itu ditegaskan Setiyono, Wali Kota Pasuruan non aktif, dalam kesaksian sidang ketiga untuk M. Baqir, pihak swasta yang didakwa sebagai penyuap dalam proyek PLUT.

“Nggak, nggak kenal,” tandas Setiyono.

Pernyataan kalimat itu, saat JPU pada KPK menelisik serangkaian proses tender proyek, penentuan pemenang, sampai kemudian pemberian fee proyek.

Sekedar diketahui, kasus suap ini mengemuka setelah KPK melakukan OTT kepada Wahyu Tri Hardianto, staf Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan. Pria yang dikenal dengan sebutan Encus ini kena “gerebek” KPK bersama-sama dengan M Baqir, saat memberikan sejumlah uang, yang ditujukan kepada Setiyono. Sejurus kemudian, KPK menangkap Setiyono serta Dwi Fitri Nurcahyo, Staf Ahli/Plh Kadis PU Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Jemput Anak Pulang Kerja, Ming Fang Tewas Terlindas Truk di KarangKetuk

Hal menarik lain juga terungkap dalam persidangan, bila Setiyono tak pernah menentukan besaran persentase pengenaan fee proyek, seperti yang mengemuka sekitar 5% sampai 10%. Meski tak secara tegas menjawab “meminta”, ia malah menyebut pihak swasta dapat memberikan uang, setelah proyek selesai dikerjakan.

“Saya nggak tahu (penentuan besaran persentase fee proyek). Kalaupun ada, setelah proyek selesai,” kata Setiyono.

Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono dihadirkan untuk memberi kesaksian pada sidang ketiga M Baqir, terdakwa kasus suap PLUT-UMKM. Selain itu,
Agus Widodo, ketua pokja 2 BLP;
Njoman Swasti, Kepala BLP; hingga
Siti Amini, Kadis Koperasi; dan Mahfudi Hidayat, memberikan kesaksiannya di pengadilan Tipikor Surabaya, yang berlokasi di Jl Juanda Sidoarjo tersebut. (ono/ono)