Terima Fee Proyek, Wali Kota Setiyono Mengaku Salah

1495

Sidoarjo (WartaBromo) – Wali Kota Pasuruan nonaktif, Setiyono sepertinya sulit berkelit. Menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap proyek PLUT-UMKM, Setiyono mengakui bila dirinya menerima fee dari sejumlah rekanan.

Pengakuan itu disampaikan Setiyono kala dicerca perihal persentase fee yang diterimanya, dari setiap pekerjaan proyek. Ketika itu, jaksa KPK mencoba mengonfirmasi kebenaran perintah pengenaan fee sebesar 5-10 persen dari nilai setiap pekerjaan. Atas pertanyaan itu, semula, Setiyono sempat menepisnya.

“Tidak. Saya tidak pernah memerintahkan itu,” kata Setiyono dalam kesaksiannya.

Tetapi, ketika jaksa membacakan sebagian keterangannya, sebagaimana tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 7B tertanggal 25 Oktober 2018, Setiyono terdiam.

Pada sesi berikutnya, Setiyono akhirnya mengakui adanya permintaan fee itu. Tetapi, ia menegaskan bila dirinya tidak pernah mematok persentase. “Saya salah menerima (fee) itu. Tapi, saya tidak pernah mematok. Itu pun saya terima setelah pekerjaan selesai. Bukan sebelum pekerjaan dimulai,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin ketua majelis I Wayan Sosiawan itu.

Baca Juga :   Avanza Tabrak Trotoar, Sopir Mabuk Mengamuk

Ada beberapa alasan yang membuat Setiyono menerima uang panas dari para rekanan itu. Salah satunya, banyaknya kebutuhan sebagai wali kota Pasuruan. Sebagai orang nomor satu di lingkungan Pemkot, Setiyono mengaku banyak mendapat keluhan warga yang meminta sumbangan.

“Sebagai wali kota, saya banyak kebutuhan. Minta sumbangan banyak. Sementara mengandalkan hibah atau bansos, juga terbatas. Di Pasuruan itu Pak, bangun tidur saja sudah ada yang minta sumbangan,” seloroh Setiyono.

Alasan lainnya dirinya menerima fee tersebut adalah untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan lahan kantor Kecamatan Panggungrejo. Saat itu, BPK menemukan adanya selisih harga yang harus dikembalikan oleh Pemkot.

Menurut Setiyono, sebelumnya pihaknya sejatinya sempat konsultasi ke BPK. Ketika itu, disampaikan bahwa pengembalian itu bisa diangsur. Tetapi, persoalannya, kasus itu sudah masuk ke kejaksaan. “Kejaksaan bilang, kalau diangsur itu berarti belum selesai. Akhirnya saya harus berusaha menyelesaikannya,” terangnya.

Baca Juga :   Dirampok Wasit, Persekabpas Kalah Telak di Banjarnegara

Dalam sebuah kesempatan, Setiyono pun mengaku sempat menghubungi SKPD-SKPD di lingkungan Pemkot untuk menyelesaikan temuan BPK itu. Tetapi, tidak ada uang. Karena itu, ia kemudian menghubungi Dwi Fitri Nurcahyo.

“Saya tanya, ada uang ndak. Pak Dwi bilang ada,” aku Setiyono. Sampai kemudian, pada 23 Agustus 2018, sekira pukul 20.00 WIB, Setiyono kedatangan Hendrik, keponakannya di rumah dinasnya. Saat itu, Hendrik membawa 7 amplop putih bertuliskan nama-nama rekanan pelaksana proyek di Kota Pasuruan.

Bersama Hendrik, Setiyono lantas menghitung isi amplop, yang disebutkan berasal dari Dwi melalui perantara Wahyu Tri Hardianto itu. Setiyono mengaku tak ingat nama-nama rekanan yang tertulis di amplop tersebut. Yang pasti, setelah dihitung, jumlah dari ketujuh amplop tersebut sekitar Rp 200 juta lebih.

Baca Juga :   Listrik RS Soedarsono Padam, IGD Mulai Nyala

“Saya salah menerima itu. Tapi, sebagai wali kota, saya juga banyak kebutuhan,” terang Setiyono. (asd/asd)