Viral “Truk Bergoyang” di Lumajang, Sopir Diamankan Petugas

18651

Lumajang (wartabromo.com) – Sebuah video viral “truk bergoyang” di jalanan Lumajang gemparkan sosial media. Polisipun mengamankan pengemudi truk yang membahayakan pengguna jalan ini.

Dalam video berdurasi sekitar 15 detik itu, terlihat truk berwarna kuning merah meliuk-liuk dijalanan. Padahal truk tersebut sedang mengangkut gelondongan kayu.

Usut punya usut, truk meliuk-liuk atau yang biasa disebut warga “truk bergoyang” ini dikemudikan oleh Saifudin (19). Petugas berhasil menemukan truk tersebut saat akan melintasi Jalan Raya Wonorejo, ke arah Kabupaten Jember.

Pemuda asal Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember ini mengaku jika Ia yang selama ini mengendarai truk dengan cara zig – zag hingga viral di sosial media. Ia mengaku ingin memberi hiburan pada warga, sehingga menyupir dengan zig zag di jalanan.

Baca Juga :   Demo Tuntut Pilkades Dihentikan, hingga Ayah Tiri di Sukorejo Cabuli Anak Hingga 9 Kali | Koran Online 19 Nov

Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP I Gede Putu Atma Giri menuturkan, apapun alasan yang dilontarkan oleh sopir, tidak dibenarkan jika mengendarai kendaraan bertonase besar dengan cara ugal ugalan.

“Hal ini sangat berbahaya bagi pengguna yang lain. Apalagi jika alasan sang pengemudi mengendarai truk tersebut hanya untuk bersenang-senang. Si Saifudin pun ternyata juga tidak memiliki surat izin mengemudi,” terangnya.

Akibatnya, truk sampai sekarang masih ditahan di Mapolres Lumajang untuk dilakukan penyelidikan. Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban mengatakan akan lebih menertibkan para sopir nakal yang berada di wilayah Lumajang.

“Mereka menganggap ini sebuah lelucon, sehingga mengesampingkan keselamatan berkendara diri sendiri maupun orang lain. Saya berharap aksi ‘nyeleneh’ seperti ini adalah yang terakhir yang berada di wilayah hukum Polres Lumajang. Kami akan menindak tegas jika memang diketemukan lagi hal serupa seperti ini,” pungkasnya.

Baca Juga :   Buku Ultah yang Jadi Bisnis Zaki

Saifudin melanggar UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283 tentang cara mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar, sehingga mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan. Ia dapat dipidana dengan  kurungan penjara paling lama 3  bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu. (may/ono)