Curi CPU Excavator di Proyek Tol dan SPAM Umbulan, Pria asal Surabaya Dibekuk Polisi

2004

Pasuruan (wartabromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap seorang pria, pencuri CPU dan monitor excavator. Pria ini terbilang spesialis, menyasar excavator di lokasi proyek strategis nasional.

Pencuri itu bernama Heri Santoso (31) beralamat di Jl. Tambak Mayor 2a RT06/RW 04, Kelurahan/Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya.

Keberadaan Heri terendus, setelah polisi menerima laporan empat peristiwa pencurian CPU dan monitor excavator di lokasi pekerjaan proyek strategis nasional di Pasuruan.

Aksinya itu dilakukan pada 21 Januari, di lokasi Proyek Pipanisasi SPAM Umbulan Tahap 2 di Dusun Janti, Desa Dhompo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Kemudian dua titik sekaligus dilakukan pada 22 Januari, di proyek tol wilayah Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, berturut-turut di Jl. KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Pohjentrek dan di Jl. Urip Sumoharjo Kelurahan Kebonagung.

Baca Juga :   Perampok Konter HP MS Shop Bawa Pistol Mainan

Pencurian berlanjut pada 24 Januari, kali ini CPU dan monitor excavator di lokasi proyek di Batching Plan Rest Area Jl. Tol Pasuruan-Surabaya Desa Sungi Kulon, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Dari catatan laporan itu, polisi kemudian mencoba melakukan penyisiran dan menemukan jejak Heri, sampai kemudian membekuknya pada 25 Januari 2019 kemarin.

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak pintu excavator,” terang AKP Slamet, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Minggu (27/1/2019).

Pengrusakan itu dilakukan Heri, salah satunya dengan menggunakan alat gerenda. Setelah membuka pintu excavator, Heri pun melompat masuk ke dalam kabin dan leluasa memotongi kabel dan mengambil CPU maupun monitor itu.

Terungkap kemudian, spesialis pencuri CPU dan monitor alat berat ini bisa dikatakan cukup modal dalam tiap aksinya. Ia selalu mengendarai mobil meski melengkapinya dengan sebilah pedang katana.

Baca Juga :   Akan Dibangun, Pekan Depan Pedagang Pasar Warungdowo Tempati Los Sementara

Barang bukti uang tunai Rp 750 ribu, hasil penjualan CPU dan monitor excavator diamankan polisi. Berbagai perlengkapan dan alat lain seperti yang disebut sebelumnya, seperti mobil, gerenda dan gunting juga turut disita untuk dijadikan barang bukti pencurian. (ono/ono)