KPK belum Temukan Tersangka Lain Terkait Suap Proyek di Kota Pasuruan

1534

Sidoarjo (wartabromo.com) – Pengaturan dan penentuan fee sejumlah proyek menyeruak, menyusul proses hukum kasus PLUT-KUMKM Kota Pasuruan. Kemungkinan muncul tersangka baru pun belum dapat diyakini.

Masih belum ada penetapan tersangka baru, berkenaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK soal proyek di Kota Pasuruan itu, diungkap oleh Amir Nurdianto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai mengikuti sidang terdakwa M. Baqir di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/2/2019).

“Sementara ini, masih 4 tersangka, belum ada tambahan,” ujar Amir.

Menjawab kemungkinan adanya tersangka baru, pihaknya mengakui cukup memungkinkan. Hanya saja, semuanya masih harus dilihat pada perkembangan proses persidangan tiga tersangka lain, yang sampai saat ini dikatakan dalam tahap proses penjadwalan.

Baca Juga :   Imron Rosyadi Akan Mundur Sebagai Ketua DPC Gerindra dan Caleg Dapil 3

Diketahui, KPK mengungkap dugaan suap pada proyek PLUT-KUMKM Kota Pasuruan.

Baqir, setelah ditetapkan tersangka sebagai penyuap, kini telah menjalani sidang, bahkan sudah menghadapi sidang tuntutan.

Sementara ketiga tersangka lain, diungkap Amir masih direncanakan untuk pengajuan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Ketiganya adalah Setiyono Wali Kota Pasuruan; Dwi Fitri Nurcahyo, Plt Kepala Dinas PUPR; dan Wahyu, staf Kelurahan Purutrejo.

“Bila tak ada perubahan, sidang Setiyono, diperkirakan dilaksanakan 2 minggu lagi. Pelimpahan berkas, mungkin minggu depan,” tambah Amir.

Sebelumnya dalam persidangan yang dijalani Baqir, sejumlah fakta mengemuka, mengarah adanya pengaturan dan penentuan fee pada proyek di Kota Pasuruan.

KPK meyakini, ploting proyek itu dipraktikkan oleh Setiyono, memanfaatkan kewenangannya sebagai Wali Kota bersama sejumlah pejabat dan pihak lain, salah satunya Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kepala Dinas PUPR.

Baca Juga :   Si Jago Merah di Pabrik Krupuk Sudah Dijinakkan, Bara Masih Terlihat Diantara Kepulan Asap

Indikasi pemberian fee dari beberapa rekanan terkait proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan, diungkap juga diterima Setiyono dan sejumlah pejabat hingga pegawai negeri.

“Jadi seperti yang sudah kita ikuti di persidangan-persidangan terdakwa Muhammad Baqir. Bisa saja nanti ada pihak swasta maupun pegawai negeri,” imbuh Amir menjawab kemungkinan muncul tersangka baru.

Sekedar diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Baqir dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. penentuan hukuman tersebut didasarkan pada dakwaan kedua atau biasa disebut dakwaan alternatif, sebagaimana tertuang pada pasal 5 ayat (1) huruf (b) UU Tipikor. (bel/ono)