Digugat Tempat Karaoke Vision Vista, Pemkab Lumajang Kalah

5645

Lumajang (wartabromo.com) – Penutupan resto dan karaoke keluarga, Vision Vista (VV) oleh Bupati Lumajang berujung gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Hasilnya, Pemerintah Kabupaten Lumajang dinyatakan kalah dan gugatan Vision Vista dikabulkan.

Putusan perintah untuk membatalkan kebijakan penutupan tempat karaoke itu diungkap Bupati Lumajang, Thoriqul Haq dalam akun Facebooknya.

“Tentu ini sangat mengecewakan hati dan keinginan masyarakat Lumajang yang agamis dan bermoral. Dengan putusan tersebut, jelas majelis hakim PTUN tidak memberikan pertimbangan fakta persidangan,” tulis Cak Thoriq, panggilan akrabnya, Kamis (14/2/2019).

Thoriq pun menjabarkan 3 pelanggaran yang dilakukan oleh resto dan karaoke keluarga Vision Vista. Dijelaskannya, tempat tersebut telah melanggar izin usaha. Di antaranya, ijin penjualan minuman keras golongan A, yang harusnya hanya berkadar 5%. Namun fakta dipersidangan, tempat hiburan tersebut menjual miras berkadar 50%.

Baca Juga :   22 Posko Aduan Sepi, Tak Ada Warga Lapor Ditipu Taat Pribadi

Bahkan, empat orang saksi sudah menjelaskan di muka pengadilan, bila aktivitas Vision Vista meresahkan masyarakat. Belum lagi, hal sama dinyatakan oleh Ketua MUI Lumajang dalam persidangan.

“Dimana banyak aspirasi dari lembaga keagamaan sampai pesantren supaya Vision Vista ditutup. Karena banyak orang mabuk-mabukan di Vision Vista, dan banyak perempuan pakaian tidak senonoh keluar masuk Vision Vista,” ujarnya kemudian.

Bukan hanya itu, menurut Thoriq, tempat yang kerap mendatangkan penyanyi Ibukota ini juga melanggar jam operasional. Dalam aturan, jam operasional Vision Vista harus tutup pada pukul 00.00 WIB. Namun, dalam praktiknya, kata Thoriq, tempat karaoke ini beroperasi sampai pukul 02.00 WIB dini hari.

Baca Juga :   Balik Kucing Ke Rumah, Residivis Maling Sapi Dibekuk

“Dan telah ada surat peringatan dari Satpol PP, dan ditunjukkan dalam proses persidangan,” lanjutnya.

Putusan ini membuat Pemkab Lumajang langsung menyatakan banding. Mereka berharap PTUN dapat bersikap adil terhadap perkara ini.

“Ini sama halnya majelis hakim PTUN mengamini tindakan melanggar hukum Vision Vista dan tindakan yang merusak moral masyarakat Lumajang. Semoga majelis hakim PTUN akan bersikap adil, demi terjaganya masyarakat Lumajang yang agamis dan bermoral,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya Bupati dan Wakil Bupati Lumajang mencabut izin usaha Vision Vista, sehari pasca dilantik. Managemen VV lantas menggugat Pemkab pada Senin, 1 Oktober 2018 lalu, ke PTUN Surabaya.

“Memerintahkan TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan TERGUGAT,” penggalan gugatan dalam web PTUN Surabaya.

Baca Juga :   Video Anak SD Probolinggo Nyanyi Rap Jadi Viral

Surat Keputusan dimaksud dalam materi gugatan itu adalah Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lumajang Nomor : 503/33/427.62/2018, tanggal 25 September 2018, Tentang Pencabutan Tanda Daftar Perusahaan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata Dan Surat Izin Usaha Perdagangan PT. Sanders Bersaudara Abadi (Vision Vista, red).

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi disampaikan oleh Thoriqul Haq. Termasuk pernyataan dari management VV, penggugat yang diwakili Junaedi Abdillah. (may/ono)