Pemkab Pasuruan Sabet Penghargaan Penyerapan DAK Terbaik Ketiga se-Jatim

1298

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menerima penghargaan daerah terbaik ketiga tingkat Provinsi Jawa Timur, dari Kementrian Keuangan RI. Penghargaan tersebut dalam hal penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2018.

Penghargaan tersebut diterima berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Propinsi Jawa Timur Nomor KEP-44/WPB.16/BD.04/2019 tanggal 11 Pebruari 2019. Isinya tentang Penghargaan kepada Pemda atas Kinerja Pengelolaan DAK Fisik dan Penyaluran Dana Desa tahun 2018.

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan, tahun lalu, Pemkab menerima DAK yang besarannya sekira Rp 415,8 M dari Pemerintah Pusat. Dana tersebut terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp 124,5 M, dan Non Fisik Rp 291,2 M. Sementara itu untuk Dana Desa, Pemkab menerima Rp 301,2 M.

Baca Juga :   KPK belum Temukan Tersangka Lain Terkait Suap Proyek di Kota Pasuruan

“Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2018 ini kita arahkan untuk memperbaiki sarana dan prasarana insfrastrutur, kuantitas dan kualitas pelayanan publik, serta pembangunan sumberdaya manusia (SDM) di Kabupaten Pasuruan,” kata Irsyad, Jumat (15/02/2019).

DAK Fisik ini disalurkan dalam berbagai bidang, diantaranya Pendidikan, Keluarga Berencana, kesehatan, sarana prasarana irigasi, air minum dan sanitasi, pertanian, lingkungan hidup, pelayanan rujukan, perdagangan, pelayanan kefarmasian, pariwisata hingga fisik jalan dan jembatan.

Sedangkan untuk Non Fisik, dialokasikan untuk BOP PAUD, tunjangan profesi guru PNSD, bantuan operasional kesehatan, jaminan persalinan, bantuan operasional KB, tambahan penghasilan guru PNSD, tambahan khusus guru sampai dengan pelayanan administrasi kependudukan.

Baca Juga :   Ratusan Karyawan Apache Di-PHK, Disnaker Belum Dapat Laporan

“Penghargaan ini kita peroleh karena semuanya tepat waktu, mulai dari pelaporan, pelaksanaan kegiatan yang secara rutin kita lakukan evaluasi dan monitoring. Tak hanya itu saja, kita juga melakukan koordinasi secara berkala dengan KPPN agar semuanya benar-benar sesuai dengan Undang-Undang atau peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Orang nomer 1 di Kabupaten Pasuruan ini pun mengaku proyek pembangunan dengan DAK ini diawasi dengan baik dan detail. Mulai urusan Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga standart fisik.

Lebih lanjut Irsyad menyampaikan, dengan diperolehnya penghargaan sebagai Terbaik Ketiga dalam Penyerapan DAK (Dana Alokasi Khusus) Fisik Tahun 2018, dirinya berharap kepada semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk ikut mengawasi seluruh kegiatan proyek pembangunan yang dananya berasal dari DAK alias Pemerintah Pusat.

Baca Juga :   Mabuk, Pemuda Probolinggo Aniaya Teman

“Ketika DAK disampaikan ke Pemda, maka proses pengawasan secara terpadu terus kita lakukan, mulai dari lelang, pengerjaan dan lain-lain. Kita intruksikan masing-masing OPD untuk ikut mengawasi masing-masing proyek pembangunan. Contohnya kalau tidak sesuai, maka tidak kita bayar,” tambahnya lagi.

Apalagi, waktu untuk pencairan dana tersebut dibatasi. Jika terlambat, maka dana tidak akan ditransfer oleh Pemprov.

“Perlu diketahui bersama bahwa DAK dari Pemerintah Pusat ini dibatasi pencairan dananya. Kalau tahun 2018 lalu sampai 31 Juli batas akhir pelaporan pengunaan dana ke Pemerintah Pusat. Lebih dari batas akhir tersebut, maka tidak akan ditransfer. Dan Alhamdulillah, semuanya sudah kita laporkan sebelum jatuh tempo,” pungkasnya. (mil/may)