Serobot Lahan Tol Paspro, Sutiha Dipolisikan

2828

Probolinggo (wartabromo.com) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) melaporkan Sutiha (45) ke Polres Probolinggo Kota. Pasalnya, wanita asal Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo itu, telah menyerobot aset negara pada Rabu (30/1/2019) lalu.

Laporan ke polisi itu dilakukan oleh PPK Tol Paspro pada Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. Sebab, Sutiha dianggap telah melakukan penyerobotan lahan dengan cara memasang pagar di lahan yang sudah dikuasai negara.

“Setelah berkonsultasi dengan jaksa pengacara negara (JPN), kami akhirnya melaporkan hal itu. Yang mendasari kita, di situ kita saling belajar bahwa tanah yang sudah diselesaikan administrasinya untuk kepentingan umum jalan tol, jangan diduduki kembali oleh pihak-pihak lain ” ujar Agus Minarno, PPK Tol Paspro.

Baca Juga :   Stok Beras Aman Saat Gelaran Pilkada

PPK menganggap pemagaran sepihak oleh Sutiha, sudah menyalahi aturan. Sutiha dianggap telah melanggar Pasal: 167 (1) KUHP, Pasal: 389 (KUHP) dan Pasal: 551. “Yang pada intinya dilarang masuk/memanfaatkan Tanah Negara,” tambah Agus.

Dijelaskan, lahan atasnama Minaroes Noerdin, warga Dasun Timur II RT. 019 / RW 004 Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo sudah dilepaskan haknya pada 26 Januari 2017. Dimana lahan seluas 2.531 M2 tersebut telah mendapatkan ganti untung senilai Rp4,018,498,032- (Empat Milyar Delapan Belas Juta Empat Ratus Sembilan Puluhh Delapan Ribu Tiga Puluh Dua Rupiah).

Uang sebesar itu, dibayarkan ke rekening atas nama Atwi, yang merupakan kuasa dari keturunan Minaroes Noerdin. Atwi ini merupakan adik dari Marni’a, ibu dari Sutiha.

Baca Juga :   Peredaran Uang Palsu Rp. 8,3 Juta Dibongkar Polres Pasuruan Kota

“Kalo bu Sutiha ini, tidak puas dengan hal itu, harusnya dia menggugat ke pengadilan. Bukan dengan cara memagar lahan yang sudah secara sah berpindah tangan ke negara,” kata pria kelahiran Pamekasan, Madura ini.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Sutiha (45), nekat menyegel lahan rest area tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro), Rabu (30/1/2019). Aksi dilakukan untuk meminta hak sebagai salah satu ahli waris pemilik tanah. Lahan itu, diklaim Sutiha dengan cara dipasangi pagar bambu. Serta tulisan dalam banner “Tanah ini dalam pengawasan, milik Sutiha”.

Sutiha mengancam, akan terus menggunakan lahan tersebut, untuk ditanami sengon maupun pisang. “Pokoknya ini tanah hak saya, saya minta ganti rugi. Selama ini saya tidak pernah menerima uang kompensasinya,” katanya waktu itu. (fng/saw)