11 Saksi Bakal Dihadirkan pada Sidang ke-4 Setiyono

1296

Sidoarjo (wartabromo.com) – Setiyono, Wali Kota Pasuruan nonaktif, kembali jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (25/3/2019). Sebelas saksi dihadirkan untuk mengurai upaya pengkondisian hingga penentuan fee proyek.

Dari sejumlah informasi, hampir keseluruhan saksi yang dihadirkan jaksa KPK, berasal dari pihak swasta/rekanan. Satu di antaranya adalah dikatakan Wongso Kusumo, ketua Gapensi Kota Pasuruan.

Namun demikian, Hendrik, keponakan Setiyono disebut-sebut juga bakal memberikan kesaksian. Hendrik diketahui, saat ini berdinas di Bapedda Kota Pasuruan.

“Ada sebelas saksi, satunya Hendrik keponakan Pak Yon (Setiyono),” ujar salah satu rekanan yang akan memberikan kesaksian untuk Setiyono hari ini.

Penjelasan dan komparasi keterangan saksi dari pihak swasta ini, sepertinya dianggap penting. Itu karena, selain mengetahui dugaan kutipan fee, mereka selama kurun tiga tahun diakui dilibatkan dalam upaya pengaturan (ploting) proyek di Kota Pasuruan.

Baca Juga :   Maksimalkan Dana Desa, Desa Jatiarjo Prigen Membangun

Dari seorang rekanan terungkap, bila Setiyono pada 2017 mendorong asosiasi pengusaha yang ada di Kota Pasuruan itu, membentuk sebuah forum lintas asosiasi. Forum itu pun terbentuk, sehingga mempermudah Setiyono Cs berkomunikasi hingga dapat memberikan jatah proyek untuk para rekanan.

Sampai warta ini disusun, Setiyono masih berada di sel tunggu Pengadilan Tipikor Surabaya yang berada di Jl Juanda Sidoarjo ini.

Sekadar diketahui, dari kasus suap proyek PLUT Setiyono dijerat KPK. Ia dibekuk setelah M. Baqir (pengelola CV Mahadhir); Dwi Fitri Nurcahyo (Plh Kepala Dinas PUPR/Staf Ahli Bidang Hukum); dan Wahyu Tri Hardianto (staf Kelurahan Purutrejo) diamankan KPK.

Dalam prosesnya, Pengadilan Tipikor Surabaya juga telah memutus bersalah pada Baqir, dengan memberikan hukuman selama 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta. (ono/ono)