Peran Panitia Lelang Proyek Kota Pasuruan, Anulir Pemenang hingga Paksa Retender

3917

Sidoarjo (wartabromo.com) – Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLP) sepertinya menjadi alat cukup ampuh, menyusulkan dugaan pengaturan proyek di Kota Pasuruan. Tak jarang, tender proyek diulang, bilamana calon pemenang bukan bagian dari daftar ploting.

Peran dan posisi strategis institusi di bawah naungan Sekretariat Pemkot Pasuruan dalam menentukan pemenang proyek tersebut diungkapkan oleh M. Yahya, Ketua Askopindo dalam sidang keempat Setiyono, Wali Kota Pasuruan nonaktif di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (25/3/2019).

Menjadi satu dari sepuluh saksi yang dihadirkan, Yahya dicecar Kiki Ahmad Yani, Jaksa KPK, setelah sebelumnya Sugeng Patria, mendapatkan pertanyaan.

Pokok awal Kiki meminta jawaban Yahya, pada seputaran upaya terbentuknya Lintas Asosiasi pengusaha jasa kontruksi se- Kota Pasuruan, sampai adanya penerapan dan pemberian fee proyek, bagi rekanan yang mendapatkan pekerjaan.

Baca Juga :   90 CJH di Pasuruan Dinyatakan Mundur

Namun, hal tak terduga kemudian dikatakan Yahya, dengan mengungkapkan, bahwa Pokja (Kelompok Kerja/panitia lelang) pada BLP Kota Pasuruan, sempat membuatnya kelimpungan.

Di depan persidangan diketuai oleh I Wayan Sosiawan itu, ia mengakui telah mengajukan penawaran untuk proyek pembangunan Taman Sekargadung pada tahun anggaran 2017. Proyek senilai Rp11 miliar itu, sepertinya bakal dimenangkannya.

M. Yahya, Ketua Askopindo Kota Pasuruan, saat memberikan keterangan soal proyek pada sidang keempat Setiyono, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (25/3/2019). (Foto: Doni)

Tapi, tanpa diduga-duga, ia mendapatkan sanggahan, sehingga untuk sementara waktu ia gagal merebut proyek taman tersebut. Selidik punya selidik, ternyata si penyanggah penawaran milik Yahya itu dilakukan oleh pihak Pokja.

“Ternyata yang nyanggah panitia sendiri. (Karena) Login penyedia kok nggak ada. Ini aneh,” ungkap Yahya.

Sebelumnya, Pokja BLP telah melakukan klarifikasi, baik administratif maupun faktual, sampai ke Jakarta. Tapi tetap saja, karena ada sanggahan, Pokja kemudian melakukan retender proyek Taman Sekargadung.

Baca Juga :   Angin Bertiup Sangat Kencang, Ini Kata BMKG Juanda

Kiki kemudian meminta kejelasan dari Yahya, soal alasan Pokja memutuskan tender ulang. “Karena bukan manten-nya,” jawab Yahya.

Istilah manten ini pernah mengemuka pada proses sidang sebelumnya, mengarah pada pihak rekanan yang diplot mendapatkan proyek Kota Pasuruan.

Meski demikian, ia tetap ajukan penawaran lagi seperti sebelumnya. Dengan perjuangan ekstra ia kemudian memperoleh garapan Taman Sekargadung, setelah kembali memenangkan tender.

Hal serupa dialaminya pada tahun 2018. Mencoba merebut proyek plengsengan di Sekargadung ia mendapati sikap Pokja, yang tiba-tiba memutuskan tender ulang. Walaupun dalam penawaran, mestinya pemilik CV Jokotole ini memenangkannya.

Belakangan terungkap, bila plotingan proyek untuk rekanan dalam Lintas Asosiasi Kota Pasuruan sebanyak 30% dari keseluruhan proyek di Kota Pasuruan. Sedangkan, 70% proyek Kota Pasuruan diperuntukkan rekanan di luar Lintas Asosiasi.

Baca Juga :   Tak Kembalikan Dana PTSL, Kepala Desa Sokaan Didemo Warga

Baca: Proyek Kota Pasuruan Diatur dengan Membentuk Lintas Asosiasi

Proyek untuk luar Lintas Asosiasi itu, rata-rata memiliki nilai relatif besar, mencapai belasan miliar hingga puluhan miliar rupiah. Seperti pada proyek Taman Sekargadung, yang sebenarnya plotingan dimiliki rekanan di luar Lintas Asosiasi Kota Pasuruan, karena bernilai Rp11 miliar.

“Non Lintas Asosiasi,” kata Yahya menyebutkan proyek Taman Sekargadung.

Hal inilah yang membuat Yahya mengungkapkan jika dirinya bukan manten untuk pekerjaan taman itu, meski akhirnya memenangkannya, setelah ditender ulang. (ono/ono)