Tukang Ojek Online di Pasuruan Tak Puas Putusan Kenaikan Tarif

4516

Pasuruan (wartabromo.com) – Kementerian Perhubungan telah menetapkan perubahan tarif ojek online (ojol) per kilometer. Tukang ojol mengaku tak puas dengan putusan itu.

“Untuk tarif per kilometernya kurang setuju, paling tidak Rp2.500/km,” ujar Nonot, salah seorang driver ojol di Kota Pasuruan, Jumat (29/3/2019).

Menurut Nonot, kenaikan tarif sebesar Rp1.850/km dinilai masih tak wajar. Jika diakumulasikan, nominal itu tak sebanding dengan pengeluaran driver setiap harinya. Belum lagi, potongan dari perusahaan sebesar 20%.

Diutarakan kemudian, para driver ojek motor online itu, mengeluarkan biaya sekitar Rp25.000 per harinya. Bahkan uang pribadi juga tak jarang dikeluarkan.

Namun, menanggapi kenaikan tarif biaya jasa minimal per 4 kilometer, Nonot mengaku sepakat. Tarif yang dimaksud adalah sebesar Rp7.000-Rp10.000 untuk Zona 1 yang meliputi wilayah Jawa Timur (kecuali Jabodetabek), Sumatera, dan Bali.

Baca Juga :   Digilas Zaman, Sopir Angkutan Kota Pasuruan Tak Miliki Gairah

Sekedar diketahui, kenaikan tarif per kilometer di seluruh wilayah Indonesia sebesar mulai Rp1.850-Rp 2.600 untuk wilayah Zona 1. Kementerian Perhubungan membagi menjadi 3 zona.

Zona 1 meliputi Sumatera, Pulau Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali. Zona 2 meliputi area Jabodetabek, lalu zona 3 meliputi Pulau Kalimantan, Sulawesi, Papua, Nusa Tenggara dan Kepulauan Maluku.

Penetapan tarif ini mulai diterapkan pada Mei 2019 mendatang, dengan proses evaluasi setiap 3 bulan sekali. (bel/ono)