238 CPNS Kota Pasuruan Terima SK Pengangkatan

4918

Pasuruan (wartabromo.com) – 238 CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) Kota Pasuruan menerima Petikan Surat Keputusan Pengangkatan, Senin (01/04/2019) pagi. Jumlah pegawai termasuk Formasi Umum tahun 2019 itu, sebagian besar mengisi posisi tenaga pengajar.

Petikan SK tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo di Gedung Gradika Bhakti Praja Pemkot Pasuruan, dan disaksikan Sekda Kota Pasuruan, Bahrul Ulum, para Asisten dan Kepala OPD terkait.

Dari 238, Golongan III sebanyak 201 pegawai dan Golongan II sejumlah 37 orang. Sebaran penugasannya pada tenaga guru terbilang paling tinggi sejumlah 150 orang. Rinciannya, guru inkluasi pada TK (4 orang), guru kelas pada SD (98 orang), guru inklusi SD (20 orang), guru mata pelajaran pada SMP (20 orang), dan guru inklusi SMP (8 orang).

Baca Juga :   Koran Online 20 September: Formasi CPNS di Pasuruan, hingga Warga Prigen Mengaku Intel Polisi

Selain itu, tenaga kesehatan ada 56. Dengan rincian, dokter pada RSUD Kota Pasuruan (3 orang), bidan (10 orang), perawat (8 orang), dan tenaga kesehatan lain (12 orang). Selanjutnya terdapat juga 6 dokter pada puskesmas, 4 dokter gigi, 7 perawat, dan 6 tenaga kesehatan lainnya.

Sedangkan tenaga teknis infrastruktur sejumlah 31 orang. Yakni 14 orang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 7 orang pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman; 3 orang pada Dinas Perhubungan; 5 orang pada Dinas Kominfo dan Statistik; serta 3 orang pada Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan.

Mokhamad Faqih, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan menjelaskan, untuk TMT (Terhitung Mulai Tanggal) SK CPNS adalah per 01 Maret 2019. Sedangkan Surat Penugasan dan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) adalah per 01 April 2019.

Baca Juga :   1.751.661 Pelamar dinyatakan lolos verifikasi oleh BKN

Dipastikan, seluruh pegawai telah membuat Surat Pernyataan kepatuhan sebagai CPNS yang isinya adalah kesediaan untuk mengabdi dan tidak pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak TMT PNS. Hal lain, terkait kesediaan untuk tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.

“Dengan diangkatnya CPNS ini, maka semua ketentuan berkenaan dengan kepegawaian wajib ditaati dan dipatuhi sepenuhnya,” kata Faqih.

Sementara itu, Wawali Teno menegaskan, dalam pengangkatan CPNS, Pemkot Pasuruan sama sekali tidak memungut biaya apapun. Baik untuk proses pemberkasan maupun pengurusan NIP (Nomor Induk Pegawai) di BKN (Badan Kepegawaian Nasional).

“Sehingga apabila ada orang-orang yang mengaku dapat menghubungkan dengan orang dalam atau pengambil kebijakan Pemkot Pasuruan, maka orang itu adalah oknum yang tidak bertanggung jawab dan diindikasikan mencari keuntungan sendiri,” tandas Teno.

Baca Juga :   5.312 Pelamar CPNS 2018 Kabupaten Pasuruan Lolos Administrasi

Terkait pernyataan kesediaan untuk tidak pindah minimal 10 tahun, Teno menyampaikan apabila ada yang mengundurkan diri atau mengajukan pindah ke daerah lain, maka pegawai tersebut harus bersedia untuk diberhentikan sebagai PNS.

Menurutnya, itu sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 tahun 2018.

“Kalau ada yang pindah dalam kurun waktu yang sangat cepat, maka siap-siap saja untuk mengundurkan diri,” ujat Teno. (mil/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.