Jaksa KPK Cecar Setiyono Duit di 5 Rekening

2215

Sidoarjo (WartaBromo) – Daftar kekayaan Wali Kota Pasuruan nonaktif, Setiyono ikut dipertanyakan Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan, Setiyono banyak dicecar asal usul kekayaan yang ia dapatkan.

Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani mengawalinya dengan mengajukan pertanyaan perihal kebenaran harta kekayaan yang diakui Setiyono. “Itu benar ya. Seperti mobil dan rumah, sesuai yang Bapak laporkan?” tanya Kiki. Dengan suara pelan, Setiyono pun mengiyakan sembari menganggukkan kepala.

Berikutnya, Kiki menanyakan uang Setiyono yang tersimpan di sejumlah rekening bank. Total ada 5 rekening di empat bank berbeda yang sempat ditanyakan oleh Kiki. Di antaranya, uang Rp28 juta di rekening tahapan BCA; Simpeda Bank Jatim sebesar Rp305 juta; kemudian Rekening Prioritas Bank Jatim sebesar Rp600 juta.

Baca Juga :   Ini Peran Mantan Wabup Pasuruan di Pusaran Kasus Korupsi Bantuan Kemenkop Rp25 M

Berikutnya, ada juga uang sebesar Rp96 juta di rekening Bank Mandiri, lalu Rp197 juta di rekening Bank BNI.

Grafis rekening bank milik Setiyono.

“Uang-uang ini uang apa?” tanya Jaksa KPK. Atas pertanyaan itu, Setiyono pun mengaku jika uang-uang tersebut merupakan hasil tabungannya.

Seolah tidak percaya, Kiki sempat menanyakan kemungkinan sebagian uang tersebut berasal dari para rekanan yang ditransfer. Setiyono tak menampiknya.

“Kalau yang di Simpeda itu tabungan. Kan gaji itu langsung ditransfer ke rekening Simpeda. Saya juga tidak pernah ngecek berapa saldonya,” ujar Setiyono.

Bukan hanya uang di rekening. Dalam sidang yang dipimpin I Wayan Sosiawan itu, Jaksa KPK juga menanyakan asal usul uang cash yang disita KPK.

Baca Juga :   Setiyono Banyak Geleng Kepala, saat Beri Kesaksian di Sidang Baqir

“Total uang cash yang kami sita mencapai Rp 1,5 miliar,” jelas Kiki.

Seperti diketahui, Setiyono didakwa menerima gratifikasi dari rekanan pelaksana proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan. Selama tiga tahun menjabat sebagai wali kota, total gratifikasi yang diduga diterima Setiyono mencapai Rp2,9 miliar. (asd/asd)