Terlibat Pengeroyokan, 3 Nelayan Pondok Kelor Diciduk Polisi

10060

Probolinggo (wartabromo.com) – Tiga nelayan asal Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo diciduk anggota Polsek Paiton. Pasalnya, mereka diduga sebagai pelaku penganiayaan seorang pemuda pasca acara Pemilu Run KPU Kabupaten Probolinggo.

Mereka adalah MTE (24), SN (26) dan AR (25) yang kesemuanya warga Desa Pondok Kelor, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Para pelaku diketahui berprofesi sebagai nelayan. Ketiganya diduga sebagai pelaku penganiayaan pada Misbahul Ulum (27), warga Dusun Masjid RT. 001 RW. 001 Desa/Kecamatan Paiton.

“Sekarang dalam proses pemeriksaan, sementara ada tiga pelaku semuanya warga Desa Pondok Kelor. Semuanya itu dihadapkan Pak Tinggi (Kades), karena polisi sudah punya data. Polisi ke Pak Tinggi, terus kesemuanya dihadapkan oleh Pak Tinggi. Korban luka memar saja,” Kapolsek Paiton, AKP. Riduwan, Senin (8/4/2019).

Baca Juga :   Menegangkan! Begini Aksi Tim Cobra Tangkap dan Tembak Mati Pembunuh Sopir Truk Pasir

Menurut Kapolsek, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (7/4/2019) sekitar pukul 10.30 WIB di depan SMP Bakti Pertiwi, Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton. Saat itu, teman korban atas nama Eka warga Desa/Kecamatan Paiton yang mengendarai sepeda motor bersenggolan dengan seseorang pengendara sepeda motor lainya. Mereka baru saja pulang dari acara Pemilu Run yang diadakan KPU Kabupaten Probolinggo di Lapangan Paiton.

Kemudian pengendara tersebut bersama teman-temanya melakukan penganiayaan terhadap Eka. Melihat kejadian tersebut, korban berusaha melerai, akan tetapi korban juga dianiaya oleh para pelaku dengan menggunakan tangan kosong. Akibat pukulan itu, korban pingsan dan alami luka memar.

“Kejadiannya di luar area kegiatan dan kegiatan sudah selesai. Itu menuju pulang, saat pulang, ya senggolan sepeda motor. Di situlah sama-sama berhenti dan terjadilah cekcok mulut, dan terjadilah aniaya itu,” terang Kapolsek.

Baca Juga :   Motif Penyerangan Pemasang Baliho 'Pasuruan Bebas Narkoba' Belum Diketahui

Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Yo. 351 ayat 1 KUHP. Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini. Sebab, dari rekaman video amatir yang beredar, jumlah pelaku penganiayaan berjumlah lebih dari 3 orang. (saw/saw)