Penuhi Unsur, Bawaslu Segera Plenokan Dugaan Politik Uang Caleg PDIP

5549

Probolinggo (wartabromo.com) – Bawaslu Kota Probolinggo meregister kasus dugaan politik uang yang dilaporkan Sutanto. Artinya, kasus yang melibatkan seorang ASN itu, akan diplenokan.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Azzam Fikri, mengatakan, kasus yang dilaporkan Sutanto, caleg Dapil 2 Kecamatan Kademangan – Kedopok tersebut, sudah diregister.

“Pelapor sudah melengkapi bukti materielnya, seperti saksi yang tahu saat dugaan bagi-bagi uang berlangsung. Saksi sudah kami mintai keterangan. Tidak ada alasan untuk menghentikan kasus ini,” ujarnya, Selasa (16/4/2019).

Hanya saja, Azzam belum menyebut kapan rapat pleno terkait kasus yang menyeret nama Mochamad Babun, caleg dari PDIP tersebut, dilaksanakan.

“Terkait hasilnya kami serahkan sepenuhnya dalam sidang itu. Apakah dihentikan karena tidak terbukti atau kasus tersebut dikirim ke Bawaslu Jawa Timur untuk ditindaklanjuti,” tuturnya lebih lanjut.

Baca Juga :   Maskot Persekabpas Tutup Usia, Gus Irsyad Kirim Karangan Bunga

Pria berkacamata mata itu, juga menolak mengomentari apakah laporan money politik tersebut, mempengaruhi hasil pencoblosan suami terlapor.

“Kita belum tahu seperti apa. Kita tidak mau berasumsi dan berandai-andai. Yang kami komentari, apa yang sudah kami lakukan,” kata Azzam.

Bawaslu, menurutnya, melanjutkan kasus itu ke tahapan selanjutnya meski warga tidak berkewajiban menangkap langsung pelaku money politik. Dalam aturannya, warga diminta menghubungi pengawas pemilu (Panwaslu) terdekat (Kelurahan) atau pengawas Kecamatan serta Bawaslu, jika melihat warga yang bagi-bagi uang.

“Soal itu, ranah kepolisian. Kasus ini tetap kami proses,” tandas Azzam.

Sebagimana diwartakan sebelumnya, Sutanto mengamankan Nurul, salah satu ASN Pemkot Probolinggo. Sebab diduga Nurul akan melakukan bagi-bagi uang kepada warga Perumahan Prasaja Muya, Kelurahan/Kecamatan Kedopok untuk memilih Mochamad Babun, caleg dari PDIP. Saat itu, Nurul membawa uang sebanyak Rp 1,9 juta yang sudah ada di dalam tas. (fng/saw)