Hindari Kecurangan, Surat Suara Rusak Dibakar

1121

Probolinggo (wartabromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo bersama Bawaslu dan Kepolisian, memusnahkan surat suara sisa dan rusak, Rabu (17/4/2019). Hal itu untuk mencegah penyalahgunaan dan kecurangan dalam Pemilu 2019.

Ada sebanyak 2.119 surat suara yang dibakar pada Rabu pagi. Surat suara yang dibakar ini, diketahui rusak setelah proses penyortiran dan pelipatan beberapa waktu lalu. Rinciannya, surat suara Presiden yang dimusnahkan ada 47 lembar. Kemudian DPD 449 lembar, lalu DPR RI 876 lembar, dan DPRD Jatim 229 lembar. Sisanya DPRD Kabupaten Probolinggo 518 lembar dari semua Daerah Pemilihan.

Rata-rata surat suara rusak akibat robek. Ada juga terkena noda saat proses pewarnaan dari percetakan sehingga gambarnya tidak jelas. Sehingga harus dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga :   Helikopter Prabowo Jadi Ajang Foto Selfie Warga Desa

“Jadi pemusnahan terhadap surat suara yang rusak kemudian cacat atau sisa dari kiriman. Untuk menghindari penyalahgunaan wewenang atau dugaan kecurangan dalam Pemilu,” kata Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim.

Karena itu, pihaknya melibatkan Bawaslu dan Polres Probolinggo dalam pemusnahan. Supaya jumlah diketahui secara pasti dan menyaksikan tidak ada surat suara yang disimpan. Apalagi tertinggal di gudang KPU. Dimana rawan menimbulkan dugaan digunakan penyelanggara ataupun pihak lainnya dalam rangka pemungutan dan penghitungan suara nantinya.

“Kami buatkan berita acara mendetail sesuai jenis kertas suara. Berapa jumlahnya yang rusak atau sisa dari penyortiran yang lalu,” tandas pria kelahiran Blitar ini. (saw/saw)