Delapan Petahana di Dapil Pasuruan 6 Tak Terbendung

31759

Pasuruan (wartabromo.com) – Ada enam partai politik berpotensi mendapatkan kursi di Dapil Pasuruan 6. Dari partai-partai itu, delapan Caleg petahana diperkirakan kembali masuk gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan hasil penghitungan suara sementara di Dapil yang meliputi wilayah Prigen, Pandaan dan Sukorejo ini, masyarakat sepertinya masih mempercayakan suaranya kepada para petahana, yang disodorkan enam partai di Pasuruan.

Partai-partai di Dapil 6 itu adalah PKB (43.536 suara), PDI-P (28.339), Gerindra (15.001), Golkar (11.398), PKS (10.402), dan Nasdem (7.324).

Diketahui, Dapil 6 terdapat 9 kursi, kuota yang harus diperebutkan partai. Dengan perolehan suara tersebut, diperkirakan PKB mendapatkan 3 kursi; PDI-P raih 2 kursi. Sementara empat partai, yakni Gerindra, Golkar, PKS, dan Nasdem bakal mendapatkan satu kursi.

Baca Juga :   Irsyad Yusuf : Wakil Rakyat asal PKB Tak Ada yang Korupsi

Dari data terangkum, delapan petahana sepertinya tak tergoyahkan, dimungkinkan duduk kembali ke gedung DPRD Kabupaten Pasuruan di Raci.

Untuk PKB diperkirakan A. Wasik Rahman (7.508 suara), Agus Suyanto (7.393), dan Kholili (5.651) bertahan di kantor dewan.

Dari PDI-P, petahana Andri Wahyudi (13.566) juga masih bisa masuk ke kursi parlemen, dibarengi oleh Sugiyanto (2.890). Nah, nama Sugiyanto dengan partai banteng moncong putih ini, merupakan wajah baru, yang menduduki kursi DPRD Kabupaten Pasuruan pada Pemilu 2019 ini.

Sementara dari Gerindra, Kasiman berhasil mendapatkan suara sebanyak 5.677. Angka ini cukup mengantarkannya menjadi wakil rakyat, sekali lagi.

Partai Golkar juga mendudukkan Tri Laksono, yang menyumbang 5.758 suara. Sementara M. Zaini dari PKS memperoleh suara sebanyak 7.374 pun dapatkan kursi parlemen. Terakhir, Ketua Partai Nasdem, Joko Cahyono juga enggan kalah dengan kolega anggota “dewan lama”, bertahan di Raci dengan bekal 4.248 suara.

Baca Juga :   TPS Bergaya Tempo Dulu, Pemilih Pulang Makan Bakso

Perkiraan perolehan kursi keenam partai itu, dirujuk dengan mekanisme Sainte League, cara baru yang diatur dengan rumus 1, 3, 5, 7, dan seterusnya (pembagian suara dengan bilangan ganjil).

Sebelumnya, penentuan kursi partai dihitung dengan sistem Kuota Hare, dengan menentukan Bilangan Pembagi Pemilihan sehingga diketahui “harga” satu kursi pada tiap Dapil. (ptr/ono)