Protes Tambang Liar, Ratusan Massa Tahlilan di Depan Pendopo Kabupaten Pasuruan

8400

Pasuruan (wartabromo.com) – Ratusan warga Baca Yasin dan Tahlil di depan Pendopo Kabupaten Pasuruan, Rabu (26/6/2019). Aksi ini, bagian cara mengungkapkan sikap protes, terkait keberadaan tambang liar yang dinilai telah merusak lingkungan.

Sekitar seratus warga datang, langsung memarkir motor dan kendaraan roda empatnya, di depan pintu masuk Pendopo Bupati Pasuruan, yang berada di jalan Alun-alun Timur Kota Pasuruan tersebut.

Tak berapa lama, dikomando Hanan, koordinator aksi, massa kemudian bersama-sama melafazkan Alfatihah. Tak berhenti, mereka melanjutkannya dengan menggelar bacaan surat Yasin dan Tahlil di depan pendopo.

Beberapa peserta aksi terlihat begitu khidmad, mengikuti tahlilan di tengah jalan sekitar alun-alun Kota Pasuruan itu, sampai kemudian orasi pun diteriakkan.

Baca Juga :   Rugikan Negara Rp 3,3 M, Dua Juragan Tambang di Gempol Dijebloskan ke Penjara

“Bupati Pasuruan harus tegas menindak pengusaha tambang liar yang tidak memiliki izin resmi,” kata Hanan, dalam orasi.

Berkenaan dengan tambang pasir dan batu dimaksud, koordinator aksi massa yang tergabung dari sekumpulan LSM di Pasuruan itupun mencoba membandingkan sikap tegas Bupati Lumajang, Cak Thoriq, yang selama menjabat telah “mengobrak-abrik” pengusaha tambang nakal.

Ia kemudian mempertanyakan sikap Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, yang dinilai lembek menangani praktik tambang liar. Pasalnya, Hanan menganggap dengan melakukan penertiban tambang, dapat dimaknai sebagai upaya penyelamatan lingkungan, menjaga air seperti pada sumber mata air Umbulan.

“Bupati Lumajang bisa, Kenapa kabupaten Pasuruan tidak bisa?!” ujar Hanan sambil mengernyitkan dahi.

Baca Juga :   Warga Sindetlami Blokade Jalan, Tolak Aktivitas Galian Ilegal

Aksi kali ini sepertinya tak hanya Bupati yang disasar. Belakangan diungkapkan, pihak kepolisian, baik Kota maupun Kabupaten, sepatutnya bersikap adil dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Disebutkan, selama ini truk pengangkut tambang kerap melanggar kelas jalan hingga rambu larangan. Truk-truk itu menurutnya telah melanggar ketentuan sebagaimana undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Hanan kemudian membuka data kelas jalan III di wilayah Kabupaten Pasuruan, yang kerap dilalui truk pengangkut hasil tambang.

Di jalan raya itu kerusakan kerap dijumpai, yakni jalan raya Gondang-Winongan, Kejayan-Randugong, Kedawung-Banyubiru, Warungdowo-Sidogiri, dan Sidogiri-Kraton.

“Bupati juga harus memerintahkan Camat-camat menginventarisir seluruh tambang yang ada di wilayah yang menjadi kewenanganya. Kami minta Bupati untuk melakukan pengawasan menjalankan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (ono/ono)