Muadzin Cabuli Tetangga

2180

Probolinggo (wartabromo.com) – Seorang muadzin di Kecamatan Kraksaan, bernama Ahmad Salman Farisy berbuat tak senonoh. Ia tega mencabuli NIA, tetangganya yang masih dibawah umur. Kini pria dengan 3 cucu itu menjadi penghuni sel tahanan Polres Probolinggo.

Informasi yang didapat wartabromo.com, pria berusia 67 tahun ini ditangkap oleh unit PPA Satreskrim pada Jumat (5/7/2019) lalu. Diamankan petugas di kediamannya tanpa perlawanan. Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/109/VII/2019/JATIM/RESPROB pada tanggal 2 Juli. Sebab diduga telah melakukan tindakan pencabulan pada korban.

“Ada laporan yang masuk ke kami dan ditindaklanjuti oleh anggota. Setelah dilakukan penyelidikan memang betul adanya, sehingga kemudian anggota melakukan pengamanan pada yang bersangkutan,” kata Kapolres Probolinggo AKBP. Edwwi Kurniyanto, Rabu (10/7/2019).

Baca Juga :   Kepala Dinas PMD Juga Diperiksa KPK Soal Gratifikasi dan TPPU

Kapolres menerangkan peristiwa cabul itu dilakukan oleh kakek 3 cucu itu pada Rabu, 26 Juni sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku yang beralamat di Kelurahan Patokan, memanggil korban yang tengah bermain di sekitar rumahnya. Dengan iming-iming uang Rp10 ribu untuk beli makanan, NIA diajak ke dalam rumah. Diiming-imingi begitu, korban yang masih berusia 8 tahun mengikuti pelaku ke dalam rumah.

Nah, di dalam rumah tepatnya di ruang tengah, pelaku melancarkan aksinya. Ahmad Salman kemudian memangku korban di dekat TV. Lantas meraba-meraba kemaluan korban. Tak hanya meraba, pelaku kemudian memasukkan tangannya ke dalam celana korban. Tangan nakal kakek tua ini, bermain-bermain dengan menggosok area vital.

Baca Juga :   Lare Tengger Hendak Diperkosa Saat Karnaval HUT RI

“Pelaku ini kenal dengan korban yang merupakan tetangganya. Sehingga dengan iming-iming dibelikan kue atau jajan, maka korban menurut ajakan pelaku. Di ruang tamu, pelaku memangku dan meraba-raba korban, tapi tidak sampai terjadi persetubuhan. Pengakuannya baru satu kali,” ungkap mantan Kabag Ops Polrestabes Surabaya ini.

Oleh penyidik, muadzin salah satu masjid ini dijerat dengan pasal 76e junto 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Itu hukuman maksimalnya,” tandas pria asal Kejapanan Pasuruan ini. (cho/saw)