Denda Tak Bawa E-Tol, Pihak Tol Paspro : Sudah Ada Imbauan

3547

Probolinggo (wartabromo.com) – Pihak Tol Pasuruan – Probolinggo (Paspro) akan melakukan sosialisasi kembali terkait aturan satu E-Tol diperuntukkan satu mobil. Ini lantaran banyak pengendara yang masih tak paham, hingga muncul keluhan di sosial media.

Sukiran, Manager Operasional Jalan Tol Paspro menuturkan, pihaknya bakal segera melakukan sosialisasi kembali terkait peraturan yang sudah disahkan oleh Jasa Marga. Karena tol Paspro baru saja bertarif sejak 26 Juni 2019 lalu.

”Kami akan melakukan kembali sosialisasi terkait peraturan satu kartu E-Tol hanya untuk satu kendaraan saja. Sosialisasi tersebut akan dilakukan dengan cara Variable Message Sign (VMS), yang sudah ada di tiap Gerbang Tol, khususnya Tol Paspro,” ungkapnya, saat dihubungi oleh wartabromo.com pada Kamis (11/07/2019) siang.

Baca Juga :   Terancam PHK Massal, Buruh Demo DPRD Kabupaten Probolinggo

VMS yang dimaksud Sukiran yakni media elektronik yang terbuat  dari LED dan berfungsi untuk menampilkan informasi multimedia  berbentuk text, gambar, animasi, grafik, film dan sebagainya. Rencananya LED tersebut yang akan menampilkan terkait himbauan ini.

Meski begitu, Sukiran mengaku jika sebelumnya sudah ada papan iimbauan atau rambu-rambu di ruas Tol Paspro mengenai E-Tol. Meski saat diterapkan denda, pengendara belum diberi kuitansi resmi karena masih belum tersedia. Namun, rupanya para pengendara masih belum memahami terkait aturan yang hanya berlaku di tol Paspro tersebut.

“Ya disetiap ruas jalan Tol sebenarnya sudah ada imbauan papan reklame yang bertuliskan terkait peraturan tersebut. Namun, sepertinya pengguna tol masih kurang menyadari pada tulisan imbauan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :   Pemkab Usul Ada Embung Baru di Pasuruan

Baca: Pinjam e-Tol di Grati, Warga ini Ngeluh Didenda Rp150 Ribu saat Keluar di Gerbang Probolinggo Timur

Diberitakan sebelumnya, gara-gara pinjam kartu E-Tol, seorang pengendara terkena denda Rp150 ribu ketika keluar di pintu tol Probolinggo Timur. Penerapan ini dikeluhkan, sebab dengan kartu E-Tol yang sama, dua kendaraan bebas masuk pintu tol di Grati, tapi satu kendaraan justru tak bisa keluar dan dikenai denda. (fng/may)