Coba Berdamai, Transportasi Tradisional dan Online di Kota Probolinggo Bikin Aturan Tertulis

3187

Probolinggo (wartabromo.com) – Asosiasi Sopir Angkot Kota Probolinggo (ASAP) dan pihak transportasi online akhirnya duduk bersama membahas zona angkut penumpang. Hasil kesepakatan ini nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan tertulis.

Marsam, perwakilan ASAP mengaku jika sopir transportasi online kerap melanggar perjanjian zona yang sebelumnya dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Probolinggo.

“Kami harap tidak ada yang melanggar lagi, seperti area sekolah, sering pihak ojek online menjemput penumpang di sana.  Area sekolah itu merupakan lahan basah kami, sedangkan masyarakat mulai sepi menggunakan jasa transportasi angkot,” katanya pada Jum’at (26/07/2019) siang.

Zona tersebut di antaranya Terminal, Stasiun hingga area sekolah. Area tersebut merupakan zona angkot, yang tidak boleh disentuh oleh transportasi online. Peraturan itu sebelumnya belum tertulis, sehingga tidak bisa menjadi pegangan.

Baca Juga :   Hoaks Jalur Bromo Amblas

Sementara itu, Sumadi, Kadishub Kota Probolinggo menjelaskan pihaknya telah melakukan pertemuan antara transportasi online dan ASAP. Ada beberapa kebijakan yang sudah disepakati. Di antaranya pengaturan pengambilan penumpang, zona jalur trayek angkutan, tempat sekolah trayek angkutan, pembatasan zona penumpang, tonasi atau pembatasan zona merah (stasiun dan terminal).

“Dengan hasil mediasi tadi, maka semua sepakat terkait peraturan kesepakatan bersama tersebut dibuat secara tertulis dan ditanda tangani oleh pihak-pihak terkait, semoga dengan seperti ini tidak ada lagi gesekan antara Asap dan transportasi online,” jelasnya.

Disamping itu, Dishub berencana akan melakukan pengkajian ulang terkait Perwali 116 tahun 2017. Ini lantaran ada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 tentang trasportasi online yang diterbikan pada Maret lalu. (fng/may)