KPU Probolinggo Tak Miliki Kewenangan Batalkan Pelantikan Caleg Terpilih Diduga Berijazah Bodong

1312

Probolinggo (wartabromo.com) – KPU Kabupaten Probolinggo bergeming dari desakan warga yang meminta pembatalan pelantikan AK, caleg terpilih. KPU menegaskan semua proses sudah dilalui sebagaimana ketentuan.

Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim menyebut kewenangan pembatalan pelantikan bukan pada pihaknya.

Apalagi Surat Keputusan (SK) pengangkatan 50 caleg terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, telah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Selain itu, yang wajib meminta pembatalan pelantikan caleg terpilih adalah parpolnya bukan masyarakat.

Terkait desakan pembatalan anggota dewan, sesuai dengan PKPU 5 tahun 2019, menurutnya yang bisa menunda pelantikan itu kalau yang bersangkutan mundur.

Kemudian bila terkena pidana korupsi, dan yang ketiga kalau anggota legislatif terjerat pidana umum dengan keputusan yang sudah inkrah.

Baca Juga :   Sempat jadi Polemik, Ratusan Pejabat Pemkot Pasuruan Kembali Dilantik

“Itu di antara yang bisa menunda pelantikan. Karena ini masih terduga, sehingga belum bisa menunda pelantikan,” jelas Lukman, Senin (26/8/2019).

Lukman mengatakan, sedianya masyarakat punya kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan ke KPU, ketika anggota legislatif tersebut masih dalam fase Daftar Caleg Sementara (DCS) maupun Daftar Caleg Tetap (DCT).

Masyarakat bisa mengoreksi nama-nama yang terdaftar. Sehingga dari koreksi dari masyarakat tersebut, tentunya akan ditindak lanjuti oleh KPU.

Dikatakan Lukman, jika saat proses pendaftaran Caleg waktu itu, tidak ada keberatan yang diterimanya. Sehingga AK lolos dari tahap seleksi administrasi.

“Pada ijazah yang diserahkan ke KPU, ada legalisirnya. Terlepas itu asli atau palsu, tetapi faktanya ada. Sehingga KPU sudah memenuhi prosedur. Kita kan gak punya kewenangan hingga ke forensik, hanya verifikasi fisiknya,” urai Lukman.

Baca Juga :   Simak! Jagongan Spesial Gahwa Ra'se: Dewan Baru, Bisa Apa?

Baca: Anggota Dewan dari Gerindra Dilaporkan Gunakan Ijazah Bodong, Pelantikannya Diminta Dibatalkan

Lukman mengatakan pada proses telaah kali ini, terdapat rekomendasi dari Bawaslu, yang menyebutkan bila kasus penggunaan ijazah bodong ini masuk ranah pidana umum.

“Maka kami akan menunggu. Jika sudah berkekuatan hukum tetap, maka kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk di PAW sesuai usulan partai,” tandas peternak ikan koi ini. (cho/saw)