Ini 5 Fakta Penggerebekan Polisi dan Bidan di Nguling

3423

Nguling (WartaBromo.com) – Penggerebekan Polisi dan Bidan di Nguling pada Senin (26/8/2019) sempat menghebohkan warga. Berikut fakta-fakta menarik terkait penggerebekan ini.

  1. Digerebek di rumah dinas Bidan

Penggerebekan Bripka DV dan Bidan GL dilakukan dirumah dinas Bidan yang bercat biru laut, di Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Warga menggedor-gedor pintu rumah bidan GL pada Senin dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.

  1. Alasan Polisi dan Bidan berduaan pada dini hari

Saat diintrogasi terungkap jika Bidan GL mulanya menghubungi Bripka DV. Ia meminta tolong petugas Polsek Nguling ini untuk menghadapi persoalan terkait penanganan bayi. Ia juga mengadu bila mobil miliknya yang dijual belum mendapatkan pelunasan.

Baca Juga :   Koran Online Sepekan 8 Sept: Istri Bunuh Suami, Warga Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan, hingga Polisi Gerebek Kampung Begal di Plososari

Bripka DV kemudian datang ke rumah dinas bidan tersebut pada Minggu (25/8/2019) sekira pukul 22.00 WIB.

  1. Digerebek dalam kondisi berpakaian lengkap

Sempat beredar jika saat dilakukan penggerebekan oleh warga, polisi dan bidan dalam keadaan setengah telanjang. Namun hal itu ditepis oleh Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto. Saat penyelidikan, keduanya mengaku berpakaian lengkap saat digerebek warga.

  1. Diarak keliling kampung, hingga mendapat aksi brutal warga

Setelah dilakukan penggerebekan, keduanya kemudian diarak keliling Desa oleh warga. Saat itu kemudian aksi brutal warga terjadi. Mereka menarik celana DV hingga bagian bawah tubuhnya terbuka.

Penarikan celana ini dilakukan dengan clurit, hingga membuat ikat pinggang milik Bripka DV putus. Celana beserta dompet milik polisi itu kemudian terlepas dan hilang hingga kini.

Baca Juga :   Sebelum Dibunuh, Bocah Kejayan Dibujuk dengan Es Krim

Bripka DV juga mendapatkan penganiayaan hingga menimbulkan luka-luka di tubuhnya. Keduanya kemudian dibawa oleh petugas untuk diamankan.

  1. Tuduhan perzinaan bisa tak berlanjut ke proses hukum,

Polisi dan bidan di Nguling kemudian diduga melakukan perzinaan. Namun, proses hukum ini bisa saja tidak berlanjut. Ini lantaran sampai sekarang belum ada laporan dari pihak yang dirugikan, yakni istri/suami dari keduanya.

Namun, tak menutup kemungkinan adanya dugaan pelanggaran kode etik, hingga disiplin yang bakal didapatkan Bripka DV. Keterangan saksi masih dibutuhkan untuk memastikan hal ini.

“Polres Pasuruan Kota, Propam pasti menyeldiki dan disidangkan jika hasil dari Polda pelanggaran. Kalau ada saran hukum dari Polda melanggar hukum disiplin atau langgar kode etik, maka akan disidangkan di Polres Pasuruan Kota. Nanti ada tindak langsung dari Kapolres,” jelas Endy. (may/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.