Pria Asal Lekok Gondol Dua Motor Warga Gondangwetan dalam Semalam

4039

Pasuruan (wartabromo.com) – Dua unit sepeda motor milik Hari Budiono (43), warga Dusun Mojosari, RT 03 RW 03 Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan raib digondol pencuri. Pelaku yang diketahui berasal dari Lekok ini pun telah diamankan Tim Resmob Suropati Polresta Pasuruan.

Beberapa pekan lalu, tepatnya pada 7 Agustus 2019, Hari Budiono melapor telah kehilangan dua motor miliknya saat diparkir di ruang tamu rumah pribadinya. Waat semua anggota keluarga terlelap di malam hari, dua orang tak dikenal nyelonong masuk dan menggondol Motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol N-6560-BO dan motor Honda Vario Nopol: N-6841-XJ.

Hari yakin telah mengunci semua pintu dan jendela di rumahnya pada malam hari sesaat sebelum tidur. Namun, dua unit motor serta satu ponsel miliknya telah raib pada pagi harinya.

Baca Juga :   Gudang Pabrik Pengolahan Kayu di Beji Terbakar

“Pukul 22.00 WIB saya masukkan motor ke ruang tamu, setelah itu langsung saya kunci semua pintu dan jendela di rumah saya. Kemudian saya dan istri tidur pukul 23.30 WIB. Paginya, saya curiga alarm HP saya tidak berbunyi, dan setelah saya cek seisi rumah ternyata dua motor saya juga sudah tidak ada,” ungkap Hari menerangkan kronologi kepada polisi.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Suropati Polresta Pasuruan melakukan penelusuran. Akhirnya pada Rabu, (28/8/2019) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku pencurian dibekuk di sebuah rumah yang terletak di Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.

AKP Endy Purwanto, Kasubag Humas Polresta Pasuruan mengatakan, dua pelaku tengah diperiksa terkait kasus ini. Keduanya merupakan warga Rowogempol.

Baca Juga :   Diduga Hasil Pencurian, Enam Unit Motor Disita di Pakistaji

“Keduanya sudah kami amankan dan saat ini dalam pemeriksaan,” ungkap AKP Endy kepada Wartabromo, Jumat (30/8/2019).

Keduanya diketahui bernama Fauzi dan Sanusi. Fauzi tertangkap di rumahnya dan kedapatan tengah mengoperasikan ponsel milik korban, hingga ia tak bisa lagi berkilah.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 16.800.000. Pelaku pun bakal dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun kurungan penjara. (ptr/may)