Tolak RKUHP, Ratusan Mahasiswa di Pasuruan Pindah Kuliah ke Gedung Dewan

3723

Pasuruan (wartabromo.com) – Ratusan mahasiswa dari beberapa Universitas di Pasuruan menolak keras Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Mereka lurug kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa (24/6/2019).

Aksi massa ini bertolak dari Jalan Balaikota Pasuruan menuju kantor dewan Kabupaten Pasuruan. Dengan mengenakan dress code serba hitam, para mahasiswa ini kompak mendesak pemerintah untuk segera meninjau pasal-pasal bermasalah di RKUHP.

“Kami menolak keras RKUHP, bahkan ada salah satu pasal yang menyebutkan
tentang penghinaan terhadap presiden, kalau ini disahkan tentunya akan bertentangan dengan prinsip demokrasi di negeri ini,” ujar Ugik Endarto, koordinator aksi.

Ia menganggap bahwa RKUHP akan memberangus hak kebebasan berpendapat dan menyampaikan pendapat di muka umum. Termasuk hak kebebasan pers yang menuju pada pembungkaman pers, hak-hak kaum perempuan, memidanakan anak-anak terlantar dan gelandangan.

Baca Juga :   Koran Online Sepekan 1 Sept: Polisi di Nguling Diarak, Peserta Gerak Jalan Meninggal, hingga Politisi Gandeng 2 Istrinya Saat Dilantik

Berbagai spanduk bertuliskan tuntutan sekaligus sindiran kepada pemerintah terpampang saat aksi.

“Asline penak dugem, tapi piye maneh DPR e ambyar,” salah satu spanduk yang dibawa para mahasiswa.

Selain menolak RKUHP, ratusan massa aksi juga mendesak pemerintah dan DPR RI untuk merevisi UU KPK yang telah disahkan beberapa waktu lalu. Temasuk desakan kepada Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PKS.

“RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang penting untuk melindungi korban kekerasan seksual, malah diabaikan oleh DPR RI tidak segera dibahas,” pungkasnya. (ptr/may)