Pungutan di Sekolah Lumajang Harus Seizin Bupati

736

Lumajang (WartaBromo.com) – Penarikan pungutan kepada siswa di sekolah-sekolah Lumajang kini wajib seizin Bupati. Komite sekolah harus melaporkan ke Bupati besaran pungutan yang bakal dibebankan ke orang tua siswa.

Kebijakan ini tercetus setelah salah seorang wali murid mengutarakan keberatannya saat harus membayar biaya rekreasi anak.

“Saya lihat RA (Raudhatul Athfal) di situ menggratiskan SPP. Jadi saya daftar. Eh kok ternyata di tengah saya diminta bayar uang untuk rekreasi ke Sengkaling,” tulis wali murid di kertas yang dibacakan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.

Cak Thoriq sempat bingung menanggapi pertanyaan ini. Lantaran sejauh ini subsidi SPP hanya sampai tingkat SD/MI. Pun juga mengenai biaya rekreasi yang tak masuk hitungan.

Baca Juga :   Hujan Deras, Pohon Tumbang di Pandaan Halangi Jalan hingga Siaga Bencana, BPBD Kabupaten Probolinggo Pasang CCTV di Bromo | Koran Online 30 Jan

Namun kemudian setelah beberapa saat, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati meminta komite sekolah untuk melaporkan pungutan sebelum meminta ke orang tua siswa.

“Yang narik biaya lewat komite sekolah, sekarang harus seizin pak Bupati,” tegasnya yang diangguki oleh Cak Thoriq.

Kemudian dijelaskan, permintaan pungutan dari sekolah ke siswa ini bisa melahirkan 2 opsi, disetujui atau tidak disetujui oleh Bupati Lumajang. Termasuk biaya rekreasi, sekolah tak boleh wajibkan murid untuk ikut dalam wisata sekolah.

“Ya kalau terlalu mahal pungutannya, gak kami setujui. Yang penting jelas dan sesuai,” pungkas Cak Thoriq. (may/ono)