Rekomendasi Komisi 1: Minta Bacakades Gagal Tes Ditetapkan jadi Calon

2415

Bangil (WartaBromo.com) – Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan abaikan hasil uji akademis pada proses penyaringan calon pada pemilihan kepala desa (Pilkades). Panitia Pilkades diminta untuk loloskan bakal calon, di suatu desa yang terdapat 2 hingga 5 bakal calon Kades.

Keinginan itu tertuang dalam rekomendasi yang oleh Komisi 1 ditujukan kepada panitia Pilkades Kabupaten Pasuruan, tertanggal 29 Oktober 2019, disahkan oleh Wakil Ketua II Dewan.

Terdapat tiga poin utama dituliskan dalam rekomendasi soal Pilkades, yang ditandatangani oleh Kasiman, selaku Ketua Komisi 1 tersebut.

Pertama, panitia tingkat kabupaten diminta untuk meloloskan bakal calon kepala desa (Bacakades), yang sebelumnya mendapatkan nilai di bawah standar.

Hanya saja, permintaan meloloskan menjadi calon ini diperuntukkan pada desa yang memiliki jumlah Bacakades 2 hingga 5 orang.

Baca Juga :   Calon Unggul, Tiga Pendukung Cakades Ini Nekat Pakai Diapers

Hal ini dilandaskan pada pemahaman amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 112 Tahun 2014 pasal 23 ayat (1).

Komisi 1 menganggap, uji akademis tak diatur dalam Permendagri. Sehingga penentuan lulus atau tidak lulus –sesuai hasil uji akademis-, Komisi 1 menyebutnya tak bisa menjadikannya sebagai dasar lolos atau tidak lolosnya seorang Bacakades.

Poin kedua, ditujukan kepada Bacakades yang tidak lulus ujian sehingga tak bisa ditetapkan menjadi calon Kades, segera menyampaikan keberatannya kepada panitia tingkat kabupaten.

Dengan mekanisme itu, Komisi 1 juga berharap agar panitia Pilkades kabupaten menindaklanjuti dengan meneliti kembali untuk selanjutnya diminta memutuskannya secara berkeadilan.

Pada rekomendasi ketiga, Komisi 1 dewan Kabupaten Pasuruan ini, meminta tahapan Pilkades untuk sementara waktu dihentikan, sampai ada keputusan akhir dari panitia kabupaten.

Baca Juga :   Pemkab Probolinggo Anulir Keputusan Panitia Pilkades Kecik

Rekomendasi itu selanjutnya diserahterimakan kepada Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Tri Agus Budiharto, yang saat itu sempat didampingi Asisten 1 Pemkab Pasuruan, Anang Saiful Wijaya.

Tak didapatkan penjelasan disampaikan oleh Tri Agus Budiharto, terkait diabaikannya hasil uji akademis –untuk tahap penyaringan calon tersebut-, oleh Komisi 1 Dewan Kabupaten Pasuruan ini.

Ucapan Tri, setidaknya untuk mendapatkan keterangan, kemungkinan rekomendasi akan dilaksanakan, hingga rentetan prosedur yang bakal dilakoni agar tahapan Pilkades tetap berlanjut. (ono/ono)