Korban Tipu-tipu Amoeba-QNet: Jual Sapi hingga Terjerat Rentenir

1932

Lumajang (WartaBromo.com) – Polres Lumajang nyatakan tak takut gugatan Rp100 miliar oleh PT Amoeba Kediri yang ajukan praperadilan. Pasalnya, bisnis PT Amoeba ini diyakini telah mengakibatkan korban hilang harta bahkan nyawa.

Penegasan tidak takut terhadap gugatan Rp100 miliar berupa praperadilan di PN Kediri itu, bahkan juga dengan disiapkannya tim khusus untuk menghadapinya.

Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban bersama Tim Cobra siap ladeni, lantaran PT Amoeba selama ini diduga telah praktikkan bisnis tipu-tipu.

Pada proses penyelidikan dugaan penipuan bisnis piramida tersebut, tim Cobra juga melakukannya dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum.

Fakta pun diungkap. Menurut Arsal, tidak sedikit korban tumbang, menjual harta bendanya setelah tergiur dengan bisnis model investasi itu.

“Korban banyak menjual harta bendanya, seperti jual sawahnya, jual sapinya, dan harta benda lainnya,” kata Arsal beberapa hari lalu.

Bahkan skema bisnis ala QNet ini tidak hanya timbulkan kerugian materiil, karena ada yang sengaja hilangkan nyawa, setelah terlilit utang rentenir, yang sebelumnya digunakan korban ikuti permainan bisnis piramida.

“Korban di cuci otak dan diajarkan tehnik UGD yaitu utang, gadai, dol (Jual),” imbuhnya.

Siapa saja yang ikuti PT Amoeba diberi impian kaya mendadak. Cara yang dilakukan di antaranya mempertontonkan kendaraan mewah, rumah mewah yang dimiliki upline (senior member) PT Amoeba-QNet.

“Sehingga seakan-akan kalau bergabung QNet mereka akan kaya mendadak” ujar Arsal.

Arsal yang lulis S3 di Universitas Padjajaran Bandung ini, menambahkan, dari serangkaian fakta korban ditambah keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tuliskan bisnis PT Amoeba ilegal, menguatkannya dan tim Cobra untuk lanjutkan penyelidikan, membongkar dugaan penipuan.

Sekadar diketahui, OJK sebagai penyelenggara sistem pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan baik perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan telah menetapkan PT Amoeba Internasional sebagai perusahaan illegal.

Hal itu dicatatkan OJK pada Oktober 2019 OJK, berupa daftar entitas investasi illegal oleh Satgas Waspada Investasi.

Bukti peneguhan penyelidikan, salah satunya dengan telah dipanggilnya Direktur Utama PT Amoeba Internasional Gita Hartanto (Tobing) dan direksi lain seperti Deni Hartoyo dan Tri Hartono.

Pemanggilan direksi sudah diupayakan, malah sebanyak dua kali, namun selalu tak diindahkan. Dalih para direksi itu tengah sakit dan tengah menjalani perawatan medis di Malaysia.

Diketahui, Gita Hartanto, Direktur PT Amoeba Kediri selaku pemohon I, mengajukan praperadilan dan gugatan Rp100 miliar ke Polres Lumajang. Sedangkan permohonan yang diajukan di PN Kabupaten Kediri tersebut turut sebagai pemohon II, yakni Hendri Faizal, Direktur PT Akademi Wirausaha Indonesia.

Gugatan didaftarkan M Solihin, kuasa hukum penggugat pada Rabu (30/11/2019). Praperadilan ini ditujukan kepada penyidik Tim Cobra Satreskrim Polres Lumajang, terkait penyitaan serta penggeledahan aset PT Amoeba juga PT Akademi Wirausaha Indonesia.

Berkenaan dengan upaya hukum itu, Arsal Sahban tqndaskan siap dan tidak takut. Dengan tim khusus yang disiapkan, ia pastikan akan hadapi dan bakal patahkan gugatan Rp100 miliar. (ono/ono)