Aset Jadi Permukiman, BPK Semprit Pemkot Pasuruan

4197

Pasuruan (WartaBromo.com)- Pemkot Pasuruan mendapat semprit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu terkait aset Pemkot di Kelurahan Mandaran yang “dikuasai” oleh warga.

BPK yang melakukan audit terhadap aset tanah menemukan adanya aset Pemkot yang dimanfaatkan warga tanpa izin. Total luas tanah yang dimaksud mencapai 5.030 meter persegi.

“Hasil pemeriksaan fisik aset tanah, pemeriksaan dokumen serta wawancara menunjukkan, bahwa terdapat pemanfaatan tanah oleh pihak ketiga tanpa izin dan berizin yang digunakan untuk tempat tinggal serta tempat usaha namun tidak dikenakan sewa,” tulis BPK dalam laporannya.

BPK menulis, aset tanah senilai Rp7.545.000.000,00 itu bersertifikat Hak Pakai Nomor 08 tanggal 19 Maret 1997. Peruntukannya sebagai lapangan sepak bola. Namun, hasil pemeriksaan lapangan telah berubah jadi permukiman.

Baca Juga :   Cerita Abdi Jajan Mercon, Sempat Tak Percaya Covid-19 Sebelum Dinyatakan Positif

“Hasil pemeriksaan fisik oleh BPK diketahui bila lokasi tersebut telah berdiri bangunan perumahan padat penduduk. Penempatan tanah oleh masyarakat tersebut tidak pernah ada prosedur izin pemakaian maupun perjanjian sewa,” lanjut BPK.

Meski begitu, hingga laporan ini dibuat per Mei 2019 lalu, Pemkot belum pernah memberikan teguran maupun peringatan atas hal tersebut. Juga tidak pernah dikenakan biaya sewa.

BPK telah meminta data penghuni rumah kepada pihak kelurahan. Hasilnya, diperoleh keterangan jumlah penghuni berdasarkan dokumen SPPT PBB P2 diketahui mencapai 68 KK.

Berdasarkan keterangan Bidang Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) diketahui, bahwa Nomor Objek Pajak (NOP) terbit sejak Tahun 2003. Dengan mengasumsikan tahun awal penempatan oleh masyarakat adalah Tahun 2003 sejak penerbitan NOP, maka sampai dengan TA 2018 minimal Pemerintah Kota Pasuruan kehilangan kesempatan menerima pendapatan atas sewa tanah tersebut
selama 15 tahun.

Baca Juga :   Lantik Pengurus GOW Kota Pasuruan, Begini Pesan Gus Ipul

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, tarif sewa atas pemakaian tanah untuk tempat tinggal beserta halaman pada lokasi yang termasuk jalan lokal yaitu Rp2.250,00/m2/tahun.

Adapun, hasil perhitungan berdasarkan data PBB P2 diketahui pendapatan sewa yang tidak diperoleh Pemerintah Kota Pasuruan adalah sebesar Rp11.371.500,00 per tahun. Atau sebesar Rp170.572.500,00 selama 15 tahun.

Atas temuan ini, BPK pun meminta Pemkot Pasuruan menagih biaya sewa yang belum pernah ditarik itu. “BPK merekomendasikan Wali Kota Pasuruan menginstruksikan Kepala BPKA meningkatkan penatausahaan atas pemanfaatan kekayaan daerah dan menyusun perjanjian sewa atas pemanfaatan aset-aset tersebut,” tulis rekomendasi BPK. (asd/asd)