Dua Tersangka SD Gentong Tak Miliki Kompetensi Teknik

1294

Surabaya (WartaBromo.com) – Dua tersangka pelaksana rehab SD Gentong, Kota Pasuruan dinilai tak memiliki kompetensi saat mengerjakan rehab. Hal itu yang membuat atap bangunan akhirnya ambruk, Selasa (5/11/2019) lalu.

Hal itu disampaikan Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setiyawan saat gelar tersangka pada awak media, Senin (11/11/2019).

“Jadi, dia ini tidak punya background teknik. Sangat sedikit pengetahuannya,” kata Gidion, seperti dikutip dari Kumparan.com.

Dalam gelar tersangka itu, Polda menunjukkan tersangka S dan D yang merupalan bapak-anak. Sejumlah barang bukti berupa potongan beton juga ditunjukkan ke awak media.

Sebeluknya, polisi menetapkan Sutaji Effendi, penanggung jawab teknik serta Dedik, pelaksana proyek sebagai tersangka atas kasus ambrknya empat atap SD Gentong, Kota Pasuruan, Selasa (5/11/2019) lalu.

Baca Juga :   Lantik Pengurus GOW Kota Pasuruan, Begini Pesan Gus Ipul

Akibat kejadian itu, satu siswi dan satu orang guru meninggal dunia. Selain itu, peristiwa itu juga mengakibatkan 14 korban luka.

Rehab 2012 merupakan swakelola dengan CV. Andalus sebagai penyedia bahan non galvalum dan CV. DHL Putra, penyedia bahan galvalum. Kedua tersangka merupakan pelakasana. (asd/asd)