Bea Cukai Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran

860

Bangil (WartaBromo.com) – Barang ilegal dan rokok tanpa cukai bernilai miliaran rupiah dimusnahkan kantor Bea dan Cukai Kabupaten Pasuruan. Produk di luar ketentuan ini merupakan hasil sitaan selama tahun 2019.

“Pemusnahan barang milik negara, hasil sitaan. Rokok yang tidak ada cukainya atau pakai pita cukai palsu dan barang-barang tanpa izin pabrik,” ungkap Hannan Budiharto, Kepala Bea dan Cukai Pasuruan.

Lebih lanjut dijelaskan, barang illegal tersebut meliputi rokok tanpa pita cukai dengan jumlah lebih dari 2,5 juta linting dengan nilai Rp1,5 miliar.

Lalu ada juga pita cukai palsu berjumlah 11 ribu keping. Minuman keras 364 botol, dan vape izin edar.

“Kami akan terus melakukan penindakan. Tahun ini 36 penindakan dengan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar,” tambahnya.

Baca Juga :   Dinsos Kota Pasuruan Ancang-Ancang Bahas Kekosongan Pejabat dengan Sekda

Barang ilegal seperti rokok kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara botol minuman keras dihancurkan, atau dipecahkan.

Sekadar diketahui, tahun ini terjadi penurunan hasil tindakan. Pada tahun 2018 lalu, kantor bea cukai melakukan 49 kali penindakan dengan total Rp8,9 miliar. (may/ono)