Soal Ijazah Palsu, Jon Junaidi dan Kadir Saling Bantah dalam Persidangan

1195

Probolinggo (wartabromo.com) – Jon Junaedi dan Abdul Kadir saling bantah dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Kamis (26/12/2019). Jon Junaidi juga dianggap kerap salah memberikan keterangan terkait kasus dugaan ijazah palsu di persidangan tersebut.

PN Kraksaan kembali menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Abdul Kadir, dipimpin oleh Ketua majelis Gatot Ardian Agustriono, didampingi Hakim Anggota Yudistira Alfian, dan M. Syafrudin Prawira Negara.

Sidang kali ini menghadirkan 3 saksi, yakni Ketua Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi; Kepala Dinas Pendidikan setempat Dewi Korina; dan Abdul Rasyid, simpatisan Gerindra.

Saat ditanya ketua majelis, Jon Junaidi mengaku kenal Abdul Kadir sejak 2017. Sebelum terdakwa menjadi ketua PAC Gerindra Besuk. Terkait kasus yang menimpa anak buahnya itu, Jon mengaku tahu dari pemberitaan di media online.

Baca Juga :   Ditinggal Tidur, Mobil Perangkat Desa Dandang Terbakar

“Tahu dari berita online, sebelum pelantikan. Pernah komunikasi terkait berita itu karena sebagai pengurus. Ada di rapat-rapat partai,” ujarnya ketika menjawab pertanyaan hakim.

Sebagai ketua DPC, ia menjelaskan saat itu mencoba memediasi kasus tersebut untuk diselesaikan secara internal. Keinginan itu, karena kasus dugaan ijazah palsu bisa berpengaruh pada reputasi partai.

Langkah utama adalah dengan mendatangi Saudi Hasyim, selaku pelapor, di rumahnya Desa Sebaung, Kecamatan Gending. Pertemuan itu dilakukan sebanyak 2 kali. Dengan maksud laporan di kepolisian dicabut.

“Yang penuntut ini, pak haji Fatoni, juga selaku Ketua PAC Kraksaan. Setelah tahu dari berita online. Menyarankan tidak rame dan tidak melaporkan, sebagai ketua ingin persoalan ini selesai di internal. Tidak pernah mau ketemu. Fatoni ingin Kadir tidak dilantik, begitu juga Saudi. Ternyata mediasi gagal,” katanya lebih lanjut.

Baca Juga :   Tewaskan 2 Warga, Tragedi Sumur Maut Tongas Murni Kecelakaan Kerja

Jon juga membantah telah memfasilitasi pengurusan ijazah paket C milik Abdul Kadir. Seperti yang disebutkan oleh Bahral dan Markus dalam persidangan sebelumnya.

“Tidak pak, tidak pak, tidak pernah merekomendasikan terkait ijazah. Saya juga tidak pernah ke rumah saudara Kadir,” bantah Jon.

Namun, ketika dikonfrontir oleh majelis hakim ke Abdul Kadir, keterangan itu dibantah. “Keterangannya banyak yang salah. Sering ke rumahnya Jon. Proses pencalonan, diperintahkan oleh Jon. Dia juga mengetahui semua persoalan antar Dapil, banyak Caleg Gerindra yang pakai paket C,” kata Kadir.

Sementara itu, Husnan Taufik, Penasehat Hukum Abdul Kadir, menyebut ada beberapa anggota DPRD asal Gerindra yang juga menggunakan ijazah paket C. Seperti Santoso (2 periode) dan Reno Handoyo. Ia kemudian membandingkan berkas milik anggota DPRD periode 2019-2023 itu dengan milik kliennya.

Baca Juga :   Pemkab Probolinggo Wajibkan Peserta SKB Membawa Hasil Rapid Test

“Legalisir paket C itu, juga tidak bertanggal seperti milik klien kami. Mustahil sebagai ketua DPC, ia tidak mengetahui hal tersebut ketika dalam proses penjaringan Caleg dan pendaftaran Caleg ke KPU. Ada peran sentral saksi ini dalam proses pendaftaran Abdul Kadir sebagai Caleg,” kata Husnan. (cho/saw)