Karcis Masuk TNBTS Lewat Pos Senduro Mulai Diterapkan

1433

Lumajang (WartaBromo.com) – Sepekan terakhir, warga Lumajang sempat ungkapkan protes terkait pemberlakukan karcis masuk ke kawasan Ranu Pani. Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kemudian angkat bicara terkait kasus ini.

John Kenedie, Kepala Balai Besar TNBTS mengatakan, pemberlakuan karcis masuk ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan tersebut yakni UU Nomor 9 tahun 2019 tentang PNBP, PP Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dan Permen Kehutanan.

“Salah satu pengenaan PNBP di bidang PHKA, kunjungan atau memasuki wisata ke Bromo dan sekitarnya, dan wisata Ranu Regulo dan sekitarnya melalui pintu masuk Senduro – Seksi PTN III Senduro – Bidang PTNII Lumajang mulai diberlakukan tanggal 21 Desember 2019,” jelasnya, Kamis (26/12/2019).

Baca Juga :   Bikin "Onar", Bupati Cari Pelaku Video Viral Tendang Sesajen di Kawasan Semeru

Sementara untuk warga sekitar atau pengguna jalan yang akan menuju ke Desa Ranu Pani dan Malang tidak dikenai karcis masuk. Namun, mereka harus melaporkan dulu kepada petugas di pintu masuk Senduro atau Coban Trisula.

“Terlebih dahulu melapor pada petugas di pintu masuk Senduro/Coban Trisula yang akan diberikan kartu/pass melintas yang selanjutnya wajib melapor dan menyerahkan kembali pada pintu masuk berikutnya,” lanjutnya.

John Kenedie menambahkan, pemberlakukan pos masuk ini juga sebagai tempat untuk memantau kawasan TNBTS. Terlebih jika ada deteksi dini kejadian darurat di kawasan tersebut.

Sekadar diketahui, sebelumnya warga Lumajang melaporkan di kolom pengaduan Pemkab Lumajang terkait pemberlakuan karcis untuk ke Ranu Pani di Pos Masuk Senduro. Sebab warga yang melintas sempat ditarik karcis masuk.(may/ono)