Ojok Lali Rek! Tarif BPJS hingga Rokok Naik di Tahun 2020

2529

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebentar lagi pergantian tahun akan segera tiba. Pada 2020 esok, kenaikan harga dan tarif sejumlah kebutuhan menunggu warga.

Pada 2019, berbagai kebijakan baru telah ditetapkan Pemerintah. Kebijakan baru ini berimbas pada kenaikan kebutuhan pokok warga.

Kira-kira, apa saja ya tarif dan harga barang yang naik tahun depan?

  1. BPJS Kesehatan

Kenaikan tarif BPJS Kesehatan telah menyedot perhatian warga sejak akhir tahun ini. Bahkan sejumlah warga sudah memutuskan untuk turun kelas akibat kenaikan tariff BPJS Kesehatan ini.

Bagi yang tidak turun kelas, bolo warmo peserta mandiri, harus bersiap dengan tariff baru ya. Dalam pasal 34 Perpres nomor 75 tahun 2019 dijelaskan tarif iuran BPJS kelas I dari Rp80.000 naik menjadi Rp160.000. Lalu untuk kelas II dari Rp51.000 naik menjadi Rp110.000, sedangkan untuk kelas III dari Rp25.500, besaran iuran naik menjadi Rp42.000.

Baca Juga :   Disperindag Kabupaten Pasuruan Bantu IKM Rokok Uji Tar dan Nikotin

Lain halnya dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa.

Sementara itu, Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, mulanya besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Di mana 3% ditanggung oleh Pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI.

Iuran diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah. Batasannya sebesar Rp12 juta, yang 4%nya ditanggung Pemerintah, lalu 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI.

Terakhir, Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), awalnya iuran sebesar 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 8 juta. Rincian awal 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.

Baca Juga :   Dampak Defisit BPJS, RS Soedarsono Terpaksa Batasi Layanan Kesehatan

Tahun depan berubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta. Di mana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.

  1. Harga Rokok

Kenaikan harga rokok ini dipicu oleh naiknya biaya cukai yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Harga rokok diperkirakan bakal naik 35%.

“Kenaikan rata-rata secara total 23 persen untuk tarif cukai dan 35 persen dari harga jual akan kami tuangkan dalam peraturan Menteri Keuangan yang akan kita berlakukan sesuai dengan Keputusan Presiden 1 Januari 2020,” ujar Sri Mulyani dinukil dari Antara.

Nah, tujuan dari kenaikan rokok ini ada 3. Yakni mengurangi konsumsi, mengatur industri dan penerimaan negara.

  1. Tarif tol
Baca Juga :   Bekerja di Proyek Tol, Pemuda Ini Justru Curi Besi Tol

Meski belum bisa dipastikan, namun ada 13 jalan tol yang tarifnya bakal mengalami penyesuaian. Satu diantaranya yakni ruas tol Surabaya-Gempol.

Diperkirakan kenaikan bakal terjadi tahun depan. Meski beberapa tol lain sudah mulai mengalami kenaikan sejak akhir 2019 ini.

  1. Tarif Listrik

Terakhir, Pemerintah berencana bakal menaikkan tarif untuk pelanggan listrik golongan 900 VA bagi Rumah Tangga Mampu pada 1 Januari 2020.

Namun keputusan ini kemudian dicabut, dan akan dipertimbangkan kembali untuk menjaga daya beli warga.

“Belum (ada kenaikan, red). Kita jaga kestabilan dulu,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif dinukil dari Kompas.

Nantinya, pemerintah bakal melakukan pendataan terhadap pelanggan terlebih dahulu. Jika data sudah tepat, maka pemberlakukan kenaikan tarif bisa diberlakukan dan bakal tepat sasaran. (may/ono)