Parpol di Kota Pasuruan Belum Serahkan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan

840

Pasuruan (WartaBromo.com) – Partai politik (Parpol) penerima bantuan keuangan dari Pemkot Pasuruan harus menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj). Hanya saja dari ketentuan yang dituliskan, belum ada satupun Parpol yang serahkan Lpj ke Bakesbangpol Kota Pasuruan.

Mengacu pada Permendagri nomor 36 tahun 2018, Parpol penerima bantuan wajib menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan paling lambat satu bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kasubbid Pelembagaan Politik Bakesbangpol Kota Pasuruan Abdul Aziz mengungkapkan, batas akhir penyerahan LPj tersebut adalah tanggal 30 Januari 2020. Bila dihitung, sisa waktu Parpol untuk menyerahkan LPj sekitar dua minggu lagi.

Menurut Abdul Aziz, saat ini sudah ada tiga Parpol yang melakukan konsultasi dengan Bakesbangpol terkait penyusunan LPj. Tiga parpol tersebut adalah PDI-Perjuangan, Hanura, dan NasDem. Sedangkan, total penerima bantuan keuangan dari pemerintah ini, ada sembilan Parpol.

“Mereka menyerahkan draft, kami koreksi, lalu kami kembalikan lagi. Karena kurang kelengkapan,” ujar Abdul Aziz.

LPj tersebut nantinya akan diserahkan ke BPK untuk diaudit. Proses audit itu sendiri biasanya memakan waktu tiga bulan. Jika ada Parpol yang terlambat menyerahkan LPj maka sanksinya adalah bantuan keuangan Parpol mereka akan tertunda.

Tahun ini, ada sembilan Parpol di Kota Pasuruan yang akan menerima bantuan keuangan Parpol dari Pemkot. Sesuai ketentuan, bantuan keuangan Parpol hanya diberikan kepada Parpol yang memperoleh kursi di legislatif.

Sembilan Parpol itu antara lain PKB, Golkar, Hanura, Golkar, Gerindra, PKS, PDI-Perjuangan, PAN, dan NasDem. Sementara, untuk besaran bantuan keuangan Parpol di Kota Pasuruan sebesar Rp4.080 per suara sah.

Artinya masing-masing partai tersebut akan mendapat bantuan keuangan dengan perhitungan Rp4.860 dikalikan perolehan suara sah pada Pemilu tahun 2019 kemarin.

“Total anggaran bantuan keuangan Parpol tahun 2020 ini ada Rp556 juta,” terang Abdul Aziz. (tof/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.