Segini Tarif Jasa Kuda saat Car Free Month Bromo

13072

Sukapura (wartabromo.com) – Lima hari lagi, sebulan bebas kendaraan bermotor (car free month /CFM) di Bromo diterapkan. Selama itu, wisatawan hanya bisa mengunakan kuda, jalan kaki, atau sepeda angin ketika hendak memasuki kawasan Gunung Bromo.

CFM itu, dilaksanakan selama Wulan Kepitu mulai 24 Januari-24 Februari. Pengunjung tetap bisa berlibur ke Bromo, karena aktivitas wisata tetap berjalan. Kendaraan bermotor dilarang melintas, kecuali kegawatdaruratan atau petugas.

Jika malas berjalan kaki atau bersepeda, wisatawan dapat menggunakan jasa sewa kuda. Tarif sewa kuda yang ditetapkan selama Wulan Kepitu adalah Rp250 ribu. Untuk rute Cemoro Lawang (hotel) sampai ke tangga kawah Bromo pulang pergi (PP). Harga yang sama juga dikenakan untuk rute Cemoro lawang – Pasir berbisik.

Baca Juga :   Anggota Polres Probolinggo Terjaring Razia Prokes, Hingga Temuan Mayat Pria di Laut Pasuruan | Koran Online 30 Sept

“Tarif itu, hasil rapat koordinasi (Rakor) untuk menentukan dan menyepakati tarif kuda selama Wulan Kepitu. Sudah pulang pergi. Wisatawan akan ditunggu sampai kembali ke hotel atau Cemoro Lawang,” kata Sujarwo, selaku Koordinator Paguyuban Kuda Sewa Bromo, Minggu, 19 Januari 2020.

Jarwo mengatakan ada sekitar 500 kuda yang tergabung dalam paguyuban. Jumlah itu, dirasa akan mencukupi kebutuhan transportasi wisatawan selama CFM berlangsung. “Kurang lebih 500 ekor. Perkiraan mencukupi untuk car free month,” lanjutnya.

Seandainya ada wisatawan hendak ke lokasi lain, bisa langsung negosiasi dengan pemandunya. Semisal ke savana, bukit Teletubis atau pure luhur poten.

“Jika ada tujuan tempat lain, kondisional. Bisa dibicarakan langsung pada pemandu kudanya. Karena penetapan tarif hanya pada dua lokasi itu,” kata Jarwo.

Baca Juga :   Koran Online 15 Feb : KPK Datangi Kantor Wali Kota Probolinggo, hingga Silang Sengkarut Anggaran Uang Rakyat

Ia yakin anggotanya tidak akan nakal dalam menjalankan jasa sewa kuda. Karena hal itu, akan mematikan ladang pencaharian mereka sendiri. “Iya Mas, soalnya tetap ada pantauan sari pihak taman nasional,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengelolaan Wisata BBTNBTS, Sarmin meminta wisatawan untuk mendokumentasikan (foto/video) orang atau kuda yang disewanya.

Mengantisipasi jika ada yang nakal. Jika jasa kuda itu nakal, maka diharapkan untuk dilaporkan ke pihak BBTNBTS. “Sehingga kami bisa mengambil tindakan disiplin,” katanya secara terpisah.

Untuk menghormati adat istiadat masyarakat Tengger, diputuskan kawasan Bromo bebas kendaraan bermotor selama sebulan (car free month).

Kebijakan itu, juga untuk mendukung upaya pemulihan kawasan konservasi. Sesuai kesepakatan Rakor pelaku jasa wisata, kegiatan itu akan digelar pada 24 Januari sampai 24 Februari 2020. (cho/saw)