Inspeksi Limbah, Komisi III “Ditinggal Kabur” Manajemen Pabrik Imfarmind

2909

Beji (WartaBromo.com) – Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan lakukan inspeksi terkait limbah pabrik farmasi Imfarmind di Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Senin (20/01/2020). Namun, pihak manajemen justru menghindar, tak menerima kehadiran anggota dewan itu.

Sebanyak 7 anggota dewan mendatangi perusahaan yang bergerak di bidang industri farmasi, siang itu.

Nik Sugiarti, anggota komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan mengatakan, inspeksi memang bersifat mendadak, sedianya untuk mengecek dan membicarakan pengelolaan IPAL (instalasi pengolahan air limbah), hingga dugaan pencemaran lingkungan.

“Untuk melihat IPAL mereka sudah sesuai standar atau belum,” ucap Nik Sugiarti.

Rupanya, itikad itu tidak mendapatkan sambutan hangat. Yang terjadi justru sebaliknya, karena tak ada satupun perwakilan manajemen yang mendampingi. Bahkan, 7 anggota Komisi III tertahan di luar ruangan perusahaan.

Baca Juga :   Koran Online 27 Ags : Polisi Kepergok Berduaan dengan Bidan Diarak Keliling Desa, hingga Ibu Kota Indonesia Pindah ke Kalimantan Timur

Nik, sapaan akrab perempuan berkacamata ini menyayangkan sikap dari manajemen perusahaan farmasi tersebut.

“Sikap manajemen tidak kooperatif terhadap Komisi III, terkait pengelolaan limbah. Dengan tidak mau menemui komisi dan menghalangi serta melarang anggota komisi untuk masuk ke perusahaan,” ujar Nik penuh sesal.

Komisi III, akhirnya sebatas bisa melihat IPAL yang dimiliki Imfarmind, perusahaan farmasi yang ada di Wonokoyo tersebut.
Dari situ, dewan malah mendapat gambaran dan kejanggalan.

Sekilas IPAL yang dijumpai tidak sesuai dengan kapasitas perusahaan, yang dinilainya begitu besar.

“IPAL terlalu kecil untuk perusahaan obat yang dinilai cukup besar,” ungkapnya.

Untuk menyikapi hal ini, dewan mencoba tanggap dengan langsung menghubungi pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Gratis! Rapid Test Bagi Calon Mahasiswa asal Kabupaten Pasuruan

Saat itu juga, dewan meminta dinas segera mengambil sampel limbah, untuk dapat dilakukan uji laboratorium. Itu karena IPAL disinyalir tak sesuai ketentuan, sehingga limbah yang dibuang tak sesuai baku mutu.

“Kami sudah meminta DLH untuk mengambil sampel,” pungkas Nik.

Hanya saja, sampai sejauh ini belum didapatkan penjelasan, apakah DLH telah mengambil sampel, sebagaimana permintaan Komisi III.

“Komisi Merekomendasikan DLH untuk melakukan pemanggilan kepada perusahaan dalam rangka tindak lanjut Sidak Komisi hari ini,” pungkas Nik.

Sampai saat ini, belum ada penjelasan disampaikan oleh pihak Imfarmind, soal tak ada satupun perwakilan manajemen saat anggota DPRD Kabupaten Pasuruan lakukan inspeksi. (trn/ono)