Jimatnya Tak Lagi Bertuah, Begal Sadis asal Pasrepan ini Ditangkap dan Kakinya Tertembus Peluru Polisi

6972

Pasuruan (WartaBromo.com) – Begal motor asal Pasrepan, Kabupaten Pasuruan disergap polisi. Jimat kesaktiannya seakan luntur hingga kena bekuk dan dihadiahi 2 butir peluru.

Begal motor bernama Hermanto itu hanya tertunduk diam di atas kursi roda, saat polisi memamerkannya di Joglo Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (28/1/2020).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander saat memberikan keterangan ke sejumlah pewarta, Selasa (28/1/2020).

“Pada Selasa 14 Januari 2019, sekira jam 11.30 WIB, Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota bersama Unit Reskrim Polsek Keboncandi dibackup Sabhara melakukan penangkapan,” terang Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander.

Pria berusia 30 tahun asal Dusun Budengan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan ini ditangkap, karena diduga terlibat dalam kasus pembegalan di tujuh lokasi, seperti yang diakuinya.

Ke-tujuh lokasi itu di antaranya berada di empat wilayah Keboncandi. Kemudian dua lokasi berada di seputar Pasrepan dan satu aksi begalnya dilakukan di Winongan.

Baca Juga :   Kapolres Pasuruan Kota Resmi Dijabat AKBP Arman

Catatan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander diketahui, dari tujuh titik aksi Hermanto dan kawanannya itu, lima korban di antaranya telah melaporkannya ke polisi.

Terungkap, Hermanto sebenarnya baru keluar dari penjara pada 2019 lalu. Tapi, ia dihukum bukan karena begal motor, melainkan gara-gara jambret handphone pada 2016 silam.

Soal begal yang dilakoni, polisi waktu itu belum mengendusnya. Padahal, aksi begal cukup sadis, pernah dilakukan pada Minggu, 4 Oktober 2015, jauh sebelum lakoni penjambretan yang membuatnya dipenjara.

Kala itu, bersama lima kawan, Hermanto menyasar di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan (depan warung nasi pecel Mbah Kromo).

Baca Juga :   Sebanyak 39 Pasangan di Pasuruan Ikut Nikah Massal, Ada yang Berusia 65 Tahun Lho?

Ia merampas motor sekitar pukul 03.25 WIB, setelah korbannya, yang berprofesi sebagai sales sebuah produk itu, diancamnya bahkan dihantam dengan gagang golok.

Sekadar diketahui, belum lama keluar dari penjara karena jambret, pria Pasrepan ini melakukan aksi begal pada November 2019. Kemudian, bersama kawan-kawannya, ia juga tiga kali beraksi di awal tahun 2020 ini.

Entah, apa karena memiliki jimat yang selalu dikantonginya, sehingga sempat tak terendus kalau ia adalah seorang begal, yang kerap merajalela di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

Jimat itu berupa minyak wangi berikut lembaran kertas putih bertulis rangkaian lafaz huruf Arab. Terdapat juga kalimat huruf latin, seakan menggambarkan seseorang tak bisa melihat keberadaannya.

“Lakar liwat sukmo mandek ya ku macane …,” potongan tulisan pada lembar jimat Hermanto.

Baca Juga :   Siapkan Paket Ekonomi, Pemkab Pasuruan Mulai Data Warga Terdampak Korona

Tulisan itu kemudian berlanjut dengan kalimat syahadat dengan tanda 3x. Sepertinya menunjukkan untuk dilafazkan sebanyak tiga kali, ketika melakukan tindak kriminal.

Kapolres mengatakan, jimat itu memang bagian dari barang bukti yang diamankan, bersama dua bondet, smartphone tablet hingga kunci T, yang diperkirakan milik Hermanto.

“Jimat tersebut, supaya terselamatkan, supaya tidak dikenal petugas. Namun itu sebagai mitos belaka,” kata AKBP Dony Alexander.

Faktanya, jimat itu tak ampuh untuk menahan peluru polisi. Hermanto harus menahan sakit, karena dua kakinya ditembus timah panas saat ditangkap.

Pastinya, jimat Hermanto sudah tak bertuah. Ia harus kembali mencium bau sel tahanan polisi, melanggar hukum yang diatur dalam pasal 365 KUHP. (ono/ono)