Wani! Hadapi Sidang, Hacker Pandaan Tolak Didampingi Kuasa Hukum

4191

Bangil (WartaBromo.com) – Pemuda asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang meretas 600 situs, menjalani sidang perdana pada Kamis (30/01/2020). Hacker ini tolak didampingi kuasa hukum selama proses persidangan.

Sidang perdana tersebut bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Bangil kelas B1 sekira pukul 13.45 WIB. Sidang yang hanya berlangsung selama 10 menit ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Bangil, Dewantoro.

“Saat ditanya, dia (ABS) menolak didampingi kuasa hukum, alasannya ingin menghadapi seorang diri,” ungkap Hendi Budi, Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan kepala tertunduk, ABS hanya bisa mendengarkan setiap dakwaan yang dibacakan oleh JPU. ABS terjerat Pasal 46 ayat (1), (2), dan ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan ayat (3); Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1).

Baca Juga :   Membincang Nosa, Remaja asal Bukir "Pembobol" Google

Selain itu, Ia juga dikenakan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Ancaman hukumannya cukup lama, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” ungkap Hendi.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 06 Februari 2020 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi-saksi ini nantinya datang langsung dari Jakarta dan Surabaya.

“Saksi fakta ada 5 dan saksi ahli ada 3,” lanjutnya.

Baca: Mabes Polri Limpahkan Berkas Peretas Situs Kemendagri asal Pandaan

Sebagai informasi, ABS dikenali sebagai hacker yang kiprahnya telah mendapatkan pengakuan para aktivis defacer. Ia mempunyai nickname security007, dan telah membobol 600 situs.

Baca Juga :   Retas Situs Kemendagri, Pemuda asal Pandaan Dicokok Tim Siber Mabes Polri

Uji coba kemampuan hacker itu terhenti saat Ia mengorak-arik website resmi milik Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat itu, selain menuliskan nickname security007, ABS juga tampilkan foto bertulis “RIP KPK” disusulkan dengan kalimat kerisauan terhadap pemimpin negeri. (trn/may)