Roda Meletus, Truk Gandeng Ringsek Tabrak Truk Jerami di Sumurwaru Nguling

1588

Nguling (WartaBromo.com) – Truk gandeng bertabrakan dengan truk angkut jerami saat melintas di jalan raya Sumurwaru, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jumat (31/1/2020). Roda truk gandeng meletus diduga jadi penyebab terjadinya tabrakan.

Kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di jalan raya Pantura jurusan utama Surabaya-Banyuwangi itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB.

Kecelakaan bermula, ketika truk gandeng yang dikemudikan M. Toha (45), melaju kencang dari arah Pasuruan menuju Probolinggo.

Sesampainya di depan Patal Grati, ada truk colt diesel yang menyalip dari kiri. Sempat terjadi senggolan saat truk colt diesel menyalip.

Masalah kemudian dihadapi truk gandeng bernopol N-9916-UR tersebut. Tiba-tiba roda sisi kanan bagian depan meletus. Kontan saja truk berwarna merah ini oleng ke kanan.

Baca Juga :   Pemuda Blandongan Korban Penusukan Meninggal Dunia

“Gara-gara ban kanan depan truk gandeng meletus, tabrak truk dari arah berlawanan,” ungkap Supandi, warga.

Apesnya, truk bernopol N-9974-RC yang memuat jerami padi dari arah timur melaju cukup kencang.
Tabrakan pun tak terhindarkan.

“Tidak bisa menghindar. Tiba-tiba truk gandeng langsung menabrak kendaraan saya,” ujar Farid, sopir truk jerami.

Truk gandeng mengalami rusak parah di bagian depan. Meski tidak ada korban jiwa, pengemudi truk gandeng M. Toha mengalami luka lecet pada kaki.

Sementara itu truk colt diesel yang menyalip dari kiri truk gandeng melencing kabur.

Akibat Laka Lantas ini, jalur Pantura ini mengalami kemacetan cukup panjang hingga lebih 2 kilometer dari kedua arah. Bahkan, sekitar pukul 07.00 WIB pagi tadi, arus lalu lintas kian parah, hingga polisi terpaksa mengalihkan jalur selain sistem contra-flow.

Baca Juga :   Antisipasi Kecelakaan, Puluhan Sopir Bus dan Angkot Dites Urine

Arus lalu lintas yang dari arah Probolinggo maupun Probolinggo dialihkan ke jalur alternatif Ranu Grati.

Peristiwa ini oleh Iptu Jayadi, Kanit Laka Sat Lantas Polres Pasuruan Kota telah dilakukan penanganan.

“Kedua belah pihak sepakat tidak menuntut ganti rugi. Mereka buat surat pernyataan,” ujar Jayadi. (tof/ono)