Rencananya, 20 Saksi Dihadirkan Pada Sidang Kasus SDN Gentong

904

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus ambruknya atap ruang kelas SDN Gentong memasuki tahap keterangan saksi-saksi. Ada 20 saksi akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus ini.

Hari ini, Senin (03/02/2020), 6 saksi telah diminta keterangannya di depan majelis hakim pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan.

Mereka adalah pihak yang mengetahui kronologi peristiwa atap ruang kelas SDN Gentong ambruk serta mengetahui adanya korban saat peristiwa terjadi.

JPU Hafidi menjelaskan masih ada belasan saksi lagi yang akan dihadirkan. Mereka di antaranya mulai dari pelaksana, penyedia bahan, PPTK, ahli konstruksi, hingga dari pihak Polda Jatim.

“InsyaAllah Kamis besok ada beberapa saksi lagi yang kami hadirkan,” ujarnya.

Baca Juga :   Dari 10 Kasus Positif Kabupaten Pasuruan, 8 Berasal dari Kluster Bimtek Haji

Mengenai siapa saja yang akan dihadirkan pada sidang Kamis (06/02/2020) besok, Hafidi mengaku masih butuh melihat lagi dokumen pada berkas perkara pemeriksaan.

Diketahui, kasus ambruknya atap ruang kelas SDN Gentong hingga merenggut dua nyawa memunculkan dua terdakwa. Mereka adalah Dedy dan Sutaji.

Dedy dan Sutaji didakwa pasal 359 dan 360 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal 359 dan pasal 360 tentang kelalaian seseorang yang menyebabkan orang lain terluka, luka berat, atau bahkan meninggal. (tof/ono)