Polres Pasuruan Gulung Komplotan Penculik-Pemeras

4754

Pasuruan (WartaBromo.com)- Komplotan penculik-pemeras digulung unit Jatanras Pores Pasuruan. Lima di antaranya berhasil dibekuk.

Kelima tersangka yakni Saihul, 38, warga Jatigunting, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Kemudian, Sulamat alias Bisri, Rosid, Asmoro, dan Bahul.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP. Hardi menuturkan, kelima tersangka dibekuk pada Sabtu (15/02/2020) siang. “Mereka sebelumnya buron,” terangnya.

Hardi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan Herman Paul Tubelaka, 60. Sebelumnya, warga Bandung ini mengaku sempat disekap kawanan pelaku pada September 2019 lalu.

Dengan menuding korban tersangkut kasus Narkoba, para pelaku membawa korban ke sebuah vila di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kepada korban, para tersangka meminta uang sebesar Rp 1 miliar sebagai tebusan. Namun, oleh korban, permintaan tersebut kemudian ditawar menjadi Rp 500 juta.

Baca Juga :   Calon Pekerja Migran Bisa Urus Paspor Di Kenduren Mas

“Setelah itu, korban menghubungi istrinya agar ditransfer uang Rp 395 juta ke rekening korban,” jelas Hardi. Istri korban diketahui bernama Ester Tedja Kusuna.

Setelah duit ditransfer, Rosid dan satu tersangka lain yang masih buron turun untuk mengambil uang dengan membawa ATM korban. Setelah uang didapat, para pelaku kabur.

Hardi mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap Saihul, Sabtu (15/02/2020) dini hari.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, ia mengakui perbuatannya yang menculik dan memeras korban. Dari keterangannya pula, polisi mendapat nama-nama lain dalam komplotannya.

Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti juga disita petugas. Di antaranya sepeda motor warna merah Nopol N-5495-CT milik tersangka Sulamat Alias Bisri. Kemudian, 2 HP, 2 jaket, celana, serta sepasang sepatu warna putih.

Baca Juga :   Koran Online 27 Sept : Warga Nguling Jadi Korban Kerusuhan Wamena, hingga Perampok Dimassa

Menurut Hardi, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 328-368 KUHP tentang penculikan dan pemerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (may/asd)