Pria Trajeng Penganiaya Teman dengan Celurit adalah Bandar Sabu

3008

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang pria di Kota Pasuruan tega aniaya teman dengan celurit. Terungkap, bila pelaku merupakan bandar sabu.

Tersangka penganiaya Imam Safi’i (28) merupakan bandar sabu itu terungkap saat dipamerkan di Mapolres Pasuruan Kota, Senin (24/2/2020).

Selain diduga telah aniaya teman warga Kelurahan Mayangan, Panggungrejo, Kota Pasuruan, pria bertubuh gempal ini juga masuk daftar pencarian orang (DPO) Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota.

Imam Safi’i ditangkap polisi setelah tebas kepala Hanafi dengan celurit, di Jalan Hang Tuah, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan pada Jumat (20/09/2019) siang.

Peristiwa ini dipicu rasa tidak terima dan emosi Imam Safi’i karena identitasnya sebagai bandar sabu disebarkan oleh korban kepada masyarakat dan polisi.

Baca Juga :   Demo Pilkades Pasuruan, hingga Pecatan Polisi jadi Ketua Geng Pengedar Sabu | Koran Online 29 Okt

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, berdasar hasil penyelidikan polisi, tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan Narkoba, sebagai bandar sabu.

“Tersangka merupakan DPO di salah satu kasus Narkoba yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota,” terang Dony.

Dony melanjutkan, tersangka jadi DPO sejak September 2019 dan akhirnya ditangkap oleh polisi pada Jumat sore (21/02/2020) pukul 16.45 di Kelurahan Trajeng, Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Saat ditanya polisi, Imam Safi’i mengaku telah menjadi bandar selama setengah tahun. Ia mendapat barang haram tersebut dari Pulau Madura dan menjualnya dengan harga Rp1,2 juta per gram.

Selain menjadi bandar dan pelaku penganiayaan, Imam Safi’i ternyata juga terlibat kasus kriminal lainnya. Antara lain kasus penganiayaan dan kasus penadah barang curian.

Baca Juga :   Gus Ipul Minta TPU di Kota Pasuruan Dikelola dengan Baik dan Dipercantik

Untuk seluruh kasus dilakukannya, Imam Safi’i dikenakan pasal berlapis. Pasal 351 ayat 2 KUHP, pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat (penadahan). (tof/ono)