Bahas Limbah Sungai Wrati, Dewan Keluarkan 3 Rekomendasi

15765

Bangil (WartaBromo.com) – Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan gelar pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (23/03/2020). Pertemuan tersebut membahas limbah di Daerah Aliran Sungai (DAS) Wrati yang tak kunjung mendapatkan penyelesaian.

Pertemuan ini dihadiri oleh DLH, tim DAS sungai Wrati, dan Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Bumi (AMPIBI).

Arifin, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan saat pertemuan mengatakan, persoalan limbah di Sungai Wrati harus diperhatikan perusahaan. Konsistensi perusahaan harus ditunjukkan dalam penanganan limbah.

“Jangan saat dinyatakan IPAL-nya sudah baik, nanti malah kembali lagi,” ujarnya.

Hal ini kemudian ditanggapi oleh Viktor, Kasi Pemulihan Pencemaran DLH Kabupaten Pasuruan. Setidaknya ada 6 perusahaan di sepanjang sungai Wrati. Meski begitu, soal pembuangan limbah, masih belum dapat dipastikan perusahaan mana saja yang melebihi baku mutu.

Baca Juga :   Pemkot Pasuruan Evaluasi Penerapan Efisiensi Jam Kerja ASN

Sontak, Saifulloh Damanhuri Ketua Komisi III angkat bicara, menilai penanganan limbah yang dilakukan oleh DLH lambat. Kader PPP ini juga menyarankan kepada DLH agar mempercepat penangangan dengan mengeluarkan 3 rekomendasi.

Pertama, mulai hari ini sampai akhir April, DLH dibantu tim DAS Wrati, bersinergi melakukan pengawasan secara intensif terhadap saluran di 5 perusahaan yang dibuang di sungai Selorawan.

Kedua, apabila hasil pengawasan ditemukan ada perusahaan yang tidak taat aturan, Komisi III akan berikan usulan mencabut izin pembuangan limbah.

Dan yang ketiga, Dewan juga akan meminta laporan rinci dari DLH soal penanganan pengawasan limbah tersebut.

“Tidak ada lagi alasan kekurangan tenaga pengawas dan anggaran. Karena DLH sudah dibantu dengan tim DAS,” tegasnya.

Baca Juga :   Curi Beras di Kebonagung, Tukang Becak ini Diamankan Polisi; Begini Akhir Ceritanya

Ia kemudian mengeluarkan ultimatum pada perusahaan yang nakal, dengan menyatakan pihaknya tak segan untuk membawa pelanggaran lingkungan ke jalur hukum.

“Jika ditemukan pelanggaran atas pembuangan limbah dan DLH sudah melakukan upaya-upaya pada perusahaan tersebut, sedangkan mereka (perusahaan) masih saja melakukan pembuangan limbah tanpa melalui IPAL, segera lakukan upaya hukum,” tandasnya. (nul/may)