Bukannya Kapok! Berstatus Bebas Bersyarat, Pria Purwodadi Masih Saja Edarkan Sabu

1807

Pasuruan (WartaBromo.com) – Manfaatkan status sebagai narapidana (Napi) dengan status pembebasan bersyarat (PB), pria asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, malah kena ringkus polisi. Ia ditangkap lantaran kembali berurusan dengan sabu.

Perlakuan istimewa yang diberikan pengadilan yang disusul oleh kebijakan Rumah Tahanan (Rutan) Bangil kepada Waliyan (26) warga Desa Seloan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan ini rupanya dimanfaatkan dengan “baik” olehnya.

Pasalnya, Ia yang memiliki status sebagai tahanan dengan pembebasan bersyarat ini harus kembali masuk ke dalam hotel prodeo. Syarat untuk berkelakuan baik ketika berada di luar penjara tidak diindahkan. Ia malah memanfaatkannya untuk kembali edarkan sabu.

AKBP Rofiq Ripto Himawan Kapolres Pasuruan mengatakan, Waliyan menjadi Napi PB selama 3 bulan.

Baca Juga :   Jambret Spesialis Ponsel Anak di Pasuruan Mengaku Hasil Rampasannya untuk Bayar Utang

“Satu bulan sudah dijalankan, tinggal 2 bulan lagi. Tapi dia malah memanfaatkan untuk kembali edarkan sabu,” ujar Rofiq, Selasa (24/03/2020).

Waliyan yang seharusnya bebas sekitar 2 bulan lagi ini harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan. Ia ditangkap oleh Sat Resnarkoba saat akan lakukan transaksi dengan pembeli di sebuah rumah kos Desa Buluagung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Senin (23/03/2020) sekira pukul 04.00 WIB.

Namun, dalam pengakuannya kepada polisi Ia waktu itu hanya akan mengkonsumsinya. “Ngakunya cuman untuk mengobati rasa kangennya kepada sabu,” ungkap Rofiq.

Tersangka yang berprofesi sebagai kenek truk ini, pertama kali masuk ke dalam Rutan pada tahun 2018. “Ia kemudian sempat mendapatkan keringanan sebagai tahanan tamping. Setelah masa tahanan kurang beberapa bulan, Ia mendap PB,” tutur Rofiq.

Baca Juga :   Koran Online 13 Des : Bupati Murka Korban Banjir Belum Dapat Bantuan, hingga Wanita Bugul Viral Mengaku Istri Petinggi Polri

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu klip sabu seberat 0,27 gram berikut sebuah telepon genggam.

Atas perbuatannya, Waliyan dikenakan pasal 112 KUHP tentang narkotika. “Dia kembali terancam hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres Pasuruan. (nul/ono)