Gedung eks TP4D di Bangil jadi Posko Covid-19

1522

Bangil (WartaBromo.com) –  Gedung Pelayanan Publik Terpadu Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan akan dijadikan Posko Satgas (Satuan Tugas) Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan. Posko ini nantinya menjadi pusat informasi terkait corona.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan, sampai hari ini, persiapan sudah hampir selesai. Seluruh ruangan sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Mulai dari meja, kursi, lemari, hingga peralatan elektronik seperti komputer dan lainnya.

“Secepat mungkin kita selesaikan, karena sifatnya sudah urgent atau mendesak untuk segera digunakan,” kata Ramdhanu, Rabu (08/04/2020).

Dijelaskannya, gedung yang terletak di jalan Dr Soetomo No 25, Kecamatan Bangil itu bisa diakses oleh seluruh lapisan masyarakat se-Kabupaten Pasuruan yang ingin mendapatkan informasi terkait Covid-19.

Baca Juga :   Pikap Tabrak Guard Rail Tol Gempas dan Terjun ke Sawah, Satu Orang Tewas

Gedung Pelayanan Publik Terpadu atau yang dulu dikenal sebagai Gedung TP4D ((Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah). Keberadaan TP4D sendiri sudah resmi dihapus oleh Jaksa Agung.
Sehingga dengan menjadi Posko Penanganan Covid-19 di Kabupaten Pasuruan, gedung bisa terpakai untuk kepentingan pelayanan publik.

“Fungsinya sama untuk digunakan dalam bidang pelayanan publik. Segala informasi terkait Covid-19 atau Virus Corona akan kita sampaikan di tempat ini,” jelasnya.

Ramdhanu menambahkan, setiap ruangan sudah dipersiapkan untuk beberapa kepentingan. Di antaranya ruangan pengolahan data, ruang press release, hingga ruang meeting, diskusi atau rapat terbatas, serta ruangan yang bersifat umum.

Tak hanya itu, di depan Posko juga telah dipasang baliho berukuran besar yang menandakan gedung pelayanan publik terpadu telah digunakan sebagai Posko Informasi Covid-19 di Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Jelang Nataru, Polisi Musnahkan 13 Ribu Miras di Kota Pasuruan

“Yang penting adalah ruangan pengolahan data dan ruangan yang bisa diakses oleh masyarakat, karena ini adalah Posko,” tegasnya.

Sementara itu, saat ditanya seputar Protap kesehatan, Ramdhanu menegaskan, setiap masyarakat yang datang, harus benar-benar melaksanakan seluruh protokol kesehatan. Yakni mencuci tangan dengan sabun yang disiapkan di wastafel, hand sanitizer, hingga spray atau penyemprotan di sekitar Posko.

Dirinya menyampaikan Posko Covid-19 bukanlah RS, sehingga apabila ada pasien atau masyarakat yang tengah memiliki gejala Covid-19, tetap diwajibkan ke layanan kesehatan.

“Posko ini bukan layanan kesehatan, tapi layanan informasi. Kalau yang lagi sakit, ya silahkan ke Puskesmas, klinik, atau rumah sakit. (mil/ono)